Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh mulai membenahi secara serius tata kelola pupuk bersubsidi. Tak hanya mengevaluasi distribusi di tingkat pengecer, Pemko juga melakukan pembenahan dari hulu dengan merombak mekanisme penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk tahun 2027.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima petani yang berhak sekaligus menutup celah terjadinya penyimpangan dalam pendataan maupun distribusi.
Kebijakan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Monitoring Lapangan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang dibuka Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Kota Payakumbuh, Irwan Suwandi, di Balai Kota Payakumbuh, Rabu, (16/9/2026).
Irwan menegaskan, pertanian merupakan salah satu penopang penting perekonomian daerah. Karena itu, persoalan pupuk bersubsidi tidak boleh dipandang sebatas urusan administrasi, tetapi menyangkut langsung keberlangsungan usaha dan produksi petani.
“Sesuai amanat Bapak Wali Kota Zulmaeta, pupuk bersubsidi adalah instrumen vital yang tata kelolanya tidak boleh main-main. Pemerintah harus memastikan distribusi memenuhi prinsip 7T, yakni tepat sasaran, waktu, jumlah, tempat, jenis, mutu, dan harga,” tegas Irwan di hadapan jajaran Forkopimda, perwakilan PT Pupuk Indonesia, distributor, serta penyuluh pertanian.
Menurut Irwan, persoalan utama harus dibenahi sejak pendataan. Data e-RDKK di tingkat hulu menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kebutuhan dan alokasi pupuk bagi petani.
“Kalau data di hulu bermasalah, dampaknya akan dirasakan petani di hilir. Kuota bisa tidak sesuai kebutuhan dan pada akhirnya berpotensi menimbulkan persoalan ketika memasuki musim tanam,” ujarnya.
Temuan Lapangan: Stok Kosong hingga Pupuk Menggumpal
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh, Nila Misna, memaparkan hasil monitoring Tim KP3 di sejumlah kios pengecer, di antaranya Kios Barokah Tani, KUD Koto Nan Gadang, dan Kios Era Tani.
Dari pemantauan tersebut, ditemukan sejumlah persoalan dalam distribusi pupuk bersubsidi. Di antaranya kekosongan stok pada awal tahun, pasokan pupuk Urea dan NPK yang tidak datang secara bersamaan, hingga adanya keluhan petani mengenai kondisi pupuk NPK yang menggumpal.
Persoalan juga muncul pada sisi penerima manfaat. Nila menyebut terdapat petani yang tidak tercantum dalam e-RDKK namun meminta tetap dapat menebus pupuk karena khawatir stok habis.
“Selain itu, kami juga mendapati petani yang tidak terdaftar di e-RDKK menuntut penebusan karena panik stok akan habis, serta munculnya pungutan liar berupa tambahan biaya bongkar muat di luar ketentuan,” ungkap Nila.
Temuan tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola distribusi sekaligus memperketat pengawasan di lapangan.
Tiga Perubahan Besar e-RDKK 2027
Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, Rakor KP3 menyepakati sejumlah langkah dalam penyusunan e-RDKK 2027. Masa penginputan e-RDKK 2027 dijadwalkan berlangsung mulai 22 September hingga 25 Oktober 2026.
Ada tiga poin utama yang menjadi perhatian.
Pertama, pembersihan data atau cleansing.
Data petani yang telah meninggal dunia maupun petani yang tidak aktif menebus pupuk selama tiga tahun berturut-turut, yakni periode 2024–2026, akan dikeluarkan dari sistem.
Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan data penerima subsidi tetap aktual dan tidak dipenuhi data yang sudah tidak relevan.
Kedua, peningkatan akurasi luas lahan.
Menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Kota Payakumbuh, penghitungan luas lahan petani akan menggunakan metode polygon geospasial.
Metode tersebut diharapkan dapat memperkecil potensi kesalahan pendataan sekaligus mencegah terjadinya input lahan ganda antarwilayah.
Ketiga, rasionalisasi kebutuhan pupuk.
Pengusulan pupuk tidak lagi semata-mata berdasarkan kebiasaan atau perkiraan, tetapi harus mengacu pada dosis rekomendasi yang tersedia dalam sistem e-RDKK.
Jenis pupuk seperti Urea, NPK, dan pupuk organik akan disesuaikan dengan rekomendasi teknis yang terintegrasi dalam aplikasi.
Tutup Celah Penyimpangan
Pemko Payakumbuh menempatkan pembenahan e-RDKK sebagai bagian penting dari upaya memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi secara keseluruhan.
Sinergi antara Pemko Payakumbuh, aparat penegak hukum melalui Kejaksaan Negeri dan Polres, PT Pupuk Indonesia, distributor, pengecer, serta tenaga penyuluh diharapkan tidak berhenti pada rapat dan pendataan.
Pengawasan harus berlanjut hingga pupuk benar-benar sampai kepada petani yang berhak.
Dengan pembenahan data, pemetaan lahan berbasis geospasial, penghitungan kebutuhan berdasarkan rekomendasi teknis, serta pengawasan distribusi di lapangan, Pemko Payakumbuh berupaya mempersempit ruang terjadinya penyelewengan.
Sebab, ketika pupuk bersubsidi salah sasaran, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka alokasi, tetapi produktivitas dan keberlangsungan usaha petani. (tpk)






