Payakumbuh | tipikal.com — Persoalan sampah di Kota Payakumbuh memasuki fase serius. Pemeriksaan pendahuluan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatra Barat menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola persampahan, mulai dari pengurangan sampah di sumber yang belum maksimal hingga kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem open dumping.
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti belum adanya sistem tanggap darurat di kawasan TPA untuk mengantisipasi risiko gas metana dan longsor.
Temuan awal tersebut menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Payakumbuh untuk membenahi sistem persampahan dari hulu hingga hilir.
Pemeriksaan pendahuluan kinerja pengelolaan persampahan itu dilakukan BPK RI Perwakilan Sumbar dan dikoordinasikan bersama Pemko Payakumbuh, Rabu, (16/9/2026).
Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman mengatakan, Pemko tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut. Hasil evaluasi BPK justru akan dijadikan pijakan untuk memperbaiki tata kelola persampahan secara menyeluruh.
“Kami menyambut baik temuan awal BPK ini. Pemko Payakumbuh bersiap mematuhi dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi guna memperbaiki sistem tata kelola persampahan kita secara menyeluruh,” ujar Elzadaswarman.
Menurutnya, persoalan sampah bukan sekadar urusan mengangkut sampah dari rumah warga menuju TPA. Di dalamnya terdapat persoalan perilaku masyarakat, keterbatasan lahan, sistem pengangkutan, pengolahan hingga teknologi yang digunakan.
Program 3R (reduce, reuse, recycle) dan pengolahan sampah berbasis masyarakat, termasuk budi daya maggot yang telah dikembangkan di Kecamatan Payakumbuh Timur, Utara dan Selatan, disebut mulai memberikan hasil positif.
Namun, persoalan di hilir belum sepenuhnya teratasi.
TPA Terdesak, Teknologi Pengolahan Mulai Dibidik
Keterbatasan lahan TPA membuat Pemko Payakumbuh mulai mempertimbangkan langkah yang lebih jauh. Salah satunya mengadopsi teknologi pengolahan sampah mutakhir, termasuk incinerator dengan sistem pengendalian polutan yang aman dan memenuhi ketentuan lingkungan.
“Persoalan sampah ini harus kita lihat dari hulu sampai hilir. Tidak cukup hanya mengangkut sampah ke TPA, karena kapasitas lahan juga terbatas,” kata Elzadaswarman.
Di sisi lain, Pemko juga membuka peluang mengoptimalkan retribusi persampahan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, pemerintah daerah menegaskan peningkatan retribusi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan.
“Kami terbuka dengan potensi retribusi, tetapi prinsip dari Bapak Wali Kota jelas: pelayanan harus prima terlebih dahulu sebelum masyarakat dibebani biaya,” tegasnya.
BPK: Bukan Sekadar Cari Kesalahan
Ketua Tim Pemeriksa Kinerja Persampahan Kota Payakumbuh BPK RI Perwakilan Sumbar, Novi Yanti, mengatakan pemeriksaan pendahuluan dilakukan untuk memetakan secara utuh sistem pengelolaan persampahan di Kota Payakumbuh.
Ia menegaskan pemeriksaan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan mengidentifikasi persoalan dan ruang perbaikan dalam sistem pengelolaan sampah.
Dari pemeriksaan awal, BPK menemukan pengurangan sampah dari sumber belum berjalan maksimal. Masih ditemukan pula pelanggaran jam pembuangan sampah oleh warga.
Yang menjadi perhatian lainnya adalah kondisi TPA yang masih didominasi pola open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka.
BPK juga mencatat belum adanya sistem tanggap darurat di TPA untuk mengantisipasi potensi bahaya gas metana dan longsor.
Meski demikian, tidak seluruh hasil pemeriksaan bernada negatif. BPK mengapresiasi kondisi sejumlah aliran sungai di Kota Payakumbuh yang relatif bersih dari tumpukan sampah.
Pemeriksaan Lanjutan Oktober, LHP Ditargetkan Desember
Pemeriksaan belum berhenti pada temuan awal. BPK akan melanjutkan pemeriksaan pada awal Oktober 2026.
“Pemeriksaan lanjutan akan kami mulai pada awal Oktober, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final ditargetkan rampung pada Desember,” ujar Novi.
Ia berharap perbaikan persoalan persampahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat.
“Sampah adalah urusan bersama, kami berharap pemerintah daerah dan masyarakat saling bersinergi untuk memperbaikinya,” pungkasnya.
Koordinasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda, Inspektur Kota Payakumbuh, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Sekretaris Dinas PUPR, serta jajaran camat se-Kota Payakumbuh. (tpk)






