Payakumbuh | tipikal.com — Polemik Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak seluruh gugatan enam warga yang mempersoalkan penerbitan SHP atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh.
Putusan perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.PDG itu dibacakan secara elektronik pada Kamis (10/9/2026). Majelis hakim tidak mengabulkan gugatan para penggugat terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh dan Pemko Payakumbuh selaku pihak intervensi.
Selain menolak gugatan seluruhnya, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp405.000 kepada para penggugat.
“Bagi para pihak yang tidak sependapat atau keberatan tentang keputusan ini, dapat mengajukan upaya hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hakim Ketua Adillah Rahman saat membacakan putusan secara elektronik.
Gugatan tersebut diajukan Almaisyar bersama lima rekannya, yakni Teguh Tegas Kata, Noveri, Yolanda, Salman Alfarisy, dan Anton Permana. Perkara itu terdaftar di PTUN Padang sejak 16 April 2026.
Dalam gugatannya, para penggugat mempersoalkan penerbitan SHP atas nama Pemko Payakumbuh. Mereka menilai sertifikat tersebut cacat hukum, diterbitkan dengan prosedur yang tidak sesuai, serta mengabaikan lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat nagari.
Tak hanya itu, para penggugat juga menuding adanya klaim sepihak dan pengingkaran kesepakatan. Mereka bahkan meminta pembangunan pasar dihentikan sampai persoalan status lahan memperoleh penyelesaian.
Polemik tersebut semakin mencuat setelah kebakaran melanda Pasar Payakumbuh Blok Barat. Ketika Pemko Payakumbuh mulai menyiapkan pembangunan kembali pasar, persoalan status lahan ikut menjadi sorotan dan memicu tarik-menarik klaim.
Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat, Hendriwanto Dt. Mangkuto Marajo Nan Hitam, menilai penerbitan SHP tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia juga mendorong DPRD Kota Payakumbuh membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut persoalan tersebut.
“Tindakan Pemko Payakumbuh yang sembarangan telah menjadikan konflik. Kami mendorong dibentuk pansus terkait persoalan ini, proses penerbitan SHP ini tanpa sepengetahuan niniak mamak,” ujar Hendriwanto di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, 24 Agustus 2026 lalu.
Namun, putusan PTUN Padang kini memberikan arah berbeda terhadap polemik tersebut. Majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat ditolak seluruhnya.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta pun angkat bicara. Ia mengatakan sejak awal memilih tidak meladeni berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya maupun jajaran Pemko Payakumbuh terkait kebijakan penanganan kawasan pasar pascakebakaran.
“Saya justru merasa heran, saya dituduh aktor di balik perampasan tanah ulayat, saya dan jajaran saya di Pemko Payakumbuh dituduh berbohong, jadi jika tuduhan seperti itu, apa yang harus saya jawab,” kata Zulmaeta di Balai Kota, Kamis, (10/9/2026).
Menurut Zulmaeta, pemerintah daerah sejak awal memilih jalur hukum dan menyerahkan pembuktian kepada lembaga peradilan. Ia menegaskan tidak ingin polemik dijawab dengan pernyataan emosional atau saling tuding.
“Kita hormati keputusan hukum. Semua hal dapat dibuktikan melalui pengadilan. Oleh karenanya saya tidak menjawab tudingan tersebut,” katanya.
Zulmaeta menyebut putusan PTUN Padang menjadi jawaban resmi terhadap berbagai tuduhan dan narasi yang selama ini berkembang terkait penerbitan SHP Pasar Blok Barat.
“Keputusan PTUN itu sudah menjadi jawaban atas semua tuduhan. Artinya, semua tuduhan, tudingan, dan berbagai narasi yang ditujukan kepada Pemko Payakumbuh itu sudah terbantahkan,” tuturnya.
Ia pun meminta seluruh pihak tidak lagi memperpanjang polemik yang berpotensi menghambat pemulihan kawasan pasar. Menurutnya, ada kepentingan yang jauh lebih mendesak, yakni ratusan pedagang yang kehilangan tempat usaha akibat kebakaran.
“Mari bersama-sama kita bangun Pasar Payakumbuh kembali. Yang menjadi korban adalah pedagang. Untuk itu mari kita percepat pembangunannya sehingga para korban kebakaran bisa menjalankan aktivitas mereka kembali,” ujar Zulmaeta.
Dengan putusan tersebut, Pemko Payakumbuh kini memiliki pijakan hukum yang lebih kuat untuk melanjutkan langkah penanganan dan pembangunan kembali Pasar Blok Barat, meski para pihak yang keberatan masih memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (tpk)






