Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh mulai mengubah cara menata karier aparatur sipil negara (ASN). Melalui penerapan manajemen talenta, penempatan hingga promosi jabatan diarahkan tidak lagi bertumpu pada pertimbangan subjektif, melainkan pada data terukur berupa kualifikasi, kompetensi, potensi, dan rekam jejak kinerja.
Kebijakan ini menjadi langkah penting Pemko Payakumbuh untuk memperkuat sistem merit sekaligus membangun birokrasi yang lebih profesional, kompetitif, dan berorientasi pada kinerja. Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menegaskan, talenta ASN akan menjadi salah satu fondasi dalam menentukan arah pengembangan karier aparatur.
“Manajemen Talenta adalah wujud komitmen nyata Pemerintah Kota Payakumbuh dalam menerapkan Sistem Merit. Penempatan dan promosi ASN ke depan murni berbasis data yang terukur, yaitu kualifikasi, kompetensi, potensi, dan rekam jejak kinerja, tanpa ada pertimbangan subjektif,” ujar Zulmaeta saat membuka Sosialisasi Manajemen Talenta di Aula Pertemuan Josrizal Zain Lantai III Balai Kota Payakumbuh, Selasa, (8/9/2026).
Menurut Zulmaeta, penerapan manajemen talenta bukan sekadar perubahan dalam administrasi kepegawaian. Sistem ini harus menjadi instrumen untuk memastikan orang yang tepat berada pada posisi yang tepat, sehingga kemampuan aparatur benar-benar memberi dampak terhadap kinerja pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
“Penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas. Tidak ada tendensi lain. Tujuannya agar setiap ASN dapat bekerja sesuai bidang dan keahliannya sehingga roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan responsif,” tegasnya.
Perubahan tersebut juga membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui talent pool sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemerintah memiliki basis data talenta yang dapat digunakan dalam proses pengembangan maupun pengisian jabatan secara lebih terukur.
Namun, Zulmaeta mengingatkan sistem tersebut tidak akan berjalan jika ASN hanya menunggu penilaian dari organisasi. Setiap aparatur diminta aktif meningkatkan kapasitas, menunjukkan kinerja, memperkuat kompetensi, dan mengembangkan potensi masing-masing.
Ia juga meminta pimpinan perangkat daerah serta pejabat penilai tidak main-main dalam melakukan pemetaan talenta. Menurutnya, kualitas keputusan karier ASN sangat bergantung pada akurasi data dan objektivitas penilaian.
“Penilaian yang tidak akurat akan merusak peta talenta daerah dan merugikan organisasi secara keseluruhan,” katanya.
Dalam konteks kepemimpinan, Zulmaeta kembali mengingatkan ASN untuk memegang teguh Trilogi ZuZeMa yang diusung bersama Wakil Wali Kota Elzadaswarman, yakni Kejujuran, Loyalitas, dan Profesionalisme.
“Jabatan yang Saudara emban hari ini bukan hadiah, melainkan kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat. Pegang teguh Trilogi Zuzema: Kejujuran, Loyalitas, dan Profesionalisme,” pesannya.
Zulmaeta menegaskan, ukuran keberhasilan manajemen talenta pada akhirnya bukan terletak pada tersusunnya dokumen atau peta talenta, tetapi pada perubahan nyata dalam kinerja birokrasi.
“Ketika konsep ‘the right man on the right place’ terwujud, kinerja organisasi akan melesat dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan profesional,” ujarnya.
Sosialisasi yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Kepala BKN Nomor 703 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.
Kegiatan diikuti 94 pejabat pimpinan tinggi pratama dan perwakilan pejabat administrator dari perangkat daerah. Sosialisasi menghadirkan Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Purjiyanta bersama tim narasumber dari Kantor Regional XII BKN.
Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh Dafrul Pasi mengatakan penerapan manajemen talenta memiliki landasan regulasi nasional dan daerah, antara lain UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020, PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, serta Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 27 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta ASN.
“Secara filosofis dan sosiologis, penerapannya ditujukan untuk menjamin kesetaraan dan keadilan dalam sistem merit, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat akan pelayanan ASN yang profesional dan berintegritas,” kata Dafrul.
Ia menjelaskan, salah satu target utama sosialisasi adalah memastikan para pengelola kepegawaian memahami pembentukan Peta Distribusi Talenta atau Nine Box Matrix serta penyusunan Rencana Suksesi pada masing-masing instansi.
Peserta berasal dari kepala perangkat daerah, Camat, pejabat administrator, hingga pejabat pengawas dan pejabat fungsional yang membidangi kepegawaian. Pembiayaan kegiatan bersumber dari APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2026 melalui DPA BKPSDM.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan paparan Kepala Kanreg XII BKN Pekanbaru bersama tim narasumber. Peserta membahas implementasi Nine Box Matrix, pemetaan potensi ASN, hingga mekanisme penyusunan rencana suksesi jabatan.
Dengan sistem tersebut, Pemko Payakumbuh menargetkan lahirnya pola pengelolaan ASN yang lebih objektif, transparan, dan berbasis kinerja. Karier aparatur diharapkan semakin ditentukan oleh kemampuan dan rekam prestasi, sementara kebutuhan organisasi menjadi dasar dalam menempatkan setiap talenta. (tpk)






