Wali Kota Riza Falepi : Intervensi DPRD Memperlambat Pencairan Bansos Covid-19 Dari APBD Pemko

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Intervensi Pansus II DPRD terhadap data warga penerima JPS (jaringan pengaman sosial) bantuan tunai langsung dampak Covid-19 di Payakumbuh, tidak akan menyelesaikan masalah. Bantuan sosial dari dana APBD ini, bisa lebih cepat dicairkan, sepanjang DPRD tidak ikut dalam masalah teknis ini.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Riza Falepi, kepada awak media di Payakumbuh, Senin (8/6). Menurut wali kota, surat pernyataan Pansus II yang diterima pemko, memaksakan data penerima JPS yang diserahkan kelurahan, tidak boleh dirobah, atau dikurang-kurangi, sebuah tindakan pemaksaan yang tidak sesuai aturan.

“Blunder bagi Pansus atau oknum anggota dewan bersangkutan,” kata Riza.

Menurut Riza, tidak ada keinginan tim verifikasi dan validasi data JPS pemko, mengurangi data calon penerima, sepanjang data yang diajukan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perwako 16/2020, tentang JPS Masyarakat Terdampak Covid-19.

Kenyataan di lapangan, tim menemukan banyak calon penerima yang tidak tepat sasaran. Riza mencontohkan, ada penerima yang punya kendaraan roda empat, rumah pakai AC, masih masuk dalam daftar penerima.

“Calon penerima seperti ini, apakah bisa dipertanggungjawabkan oleh Pansus II DPRD,” tanya Riza.

“Masalah pendataan calon penerima JPS dan pencairan dana BLT ini, hal itu masalah teknis dan tugasnya eksekutif, dan bukan masalah politik. Tidak perlulah dewan ikut campur. Lebih baik DPRD menjalani tugas pengawasan. Jika ada rakyat yang harusnya menerima tapi tidak diberi pemko, barulah dewan bertanya kepada eksekutif, kenapa rakyat seperti itu luput dari pantauan eksekutif,” kata Riza.

Riza menerangkan ini tidak dilakukan para dewan. Malahan DPRD memanggil lurah dan camat untuk rapat kerja, tanpa minta izin kepada wali kota sebagai atasan lurah dan camat.

“Harusnya, jika mengundang lurah, camat atau OPD menghadiri rapat kerja dewan, harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan. Bukan main tabrak peraturan saja,” sebut wako.

Ketika ditanya, kapan penyelesaian JPS bantuan tunai langsung itu diserahkan, menurut walikota, sepanjang DPRD masih memaksakan kehendaknya, dana tersebut belum akan kita turunkan. Beberapa hari ke depan, tim akan menyelesaikan pendataan calon penerima. (tim)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh: Pasar Blok Barat Aset Daerah, Bukan Milik Pedagang
Proyek Shelter Rp.4.4 M Jadi Sorotan, Harga Turun Mutu Dipertanyakan, K3 Diabaikan, Rumah Ibadah Jadi Hunian
Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi
IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern
Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH
42 Motor Knalpot Brong Digulung Polres Payakumbuh, Mayoritas dari Luar Daerah
Kapolres Payakumbuh Berganti, Wali Kota Zulmaeta Pastikan Sinergi Keamanan Tetap Terjaga
Labuah Gunuang Wakili Lima Puluh Kota dalam Penilaian Gerakan PKK Sumbar 2026

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 09:45 WIB

Pemko Payakumbuh: Pasar Blok Barat Aset Daerah, Bukan Milik Pedagang

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Proyek Shelter Rp.4.4 M Jadi Sorotan, Harga Turun Mutu Dipertanyakan, K3 Diabaikan, Rumah Ibadah Jadi Hunian

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:12 WIB

IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Payakumbuh

BPK Bongkar Masalah Sampah Payakumbuh: TPA Masih Open Dumping, Risiko Metana Mengintai

Rabu, 16 Sep 2026 - 07:25 WIB

Opini

Pupuk Bersubsidi: Antara Swasembada dan Senyum Petani

Rabu, 16 Sep 2026 - 01:01 WIB