Payakumbuh | tipikal.com — Proyek pembangunan shelter senilai Rp4.449.635.200,00, termasuk PPN, yang dibiayai APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2026, kini menghadapi sorotan publik.
Bukan hanya dari sisi nilai kontrak dan harga penawaran dalam proses tender, tetapi juga menyangkut kualitas pekerjaan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga penggunaan fasilitas musala kantor pemerintahan yang disebut beralih fungsi menjadi tempat tinggal dan dapur pekerja.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Pekat IB, Suharyono. Ia meminta Pemerintah Kota Payakumbuh, konsultan pengawas, pelaksana pekerjaan, serta pihak terkait membuka secara terang pelaksanaan proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut.
Menurut Suharyono, penawaran yang disebut berada sekitar 17–20 persen di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) memang tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran.
Namun, harga yang rendah harus dibuktikan dengan kemampuan penyedia memenuhi seluruh persyaratan kontrak.
“Jangan sampai murah saat lelang, tetapi mahal akibatnya. Kalau kualitas dikorbankan, nanti baru selesai sudah retak, rusak, dan pemerintah kembali mengeluarkan uang untuk perbaikan. Ini uang negara, bukan uang pribadi,” tegas Suharyono.
ANGKA TURUN, PENGAWASAN HARUS NAIK
Suharyono menilai semakin kompetitif harga penawaran, semakin penting pula pengawasan dilakukan secara ketat.
Ia meminta seluruh item pekerjaan dicocokkan dengan dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, gambar kerja, volume pekerjaan, serta standar mutu yang dipersyaratkan.
“Cocokkan semuanya. Volume pekerjaan dicek, material diuji, spesifikasi diperiksa, pekerjaan fisik dibandingkan dengan kontrak. Jangan hanya melihat bangunannya berdiri lalu dianggap selesai,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan konstruksi tidak selalu dapat dilihat secara kasatmata pada bangunan yang baru selesai. Ketidaksesuaian spesifikasi material, pengurangan volume, maupun mutu pekerjaan yang berada di bawah persyaratan bisa saja baru terlihat setelah bangunan digunakan.
Karena itu, pengawasan tidak boleh menunggu proyek selesai.
“Yang harus dijawab adalah, dengan nilai kontrak tersebut, apakah seluruh spesifikasi tetap bisa dipenuhi? Itu yang harus dibuktikan di lapangan,” katanya.

BUKAN HANYA SOAL BANGUNAN, KESELAMATAN PEKERJA JUGA DIPERTARUHKAN
Sorotan berikutnya menyangkut penerapan K3.
Di lokasi proyek, disebut masih ditemukan pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Helm keselamatan, sepatu safety, rompi, hingga perlengkapan pengaman untuk pekerjaan berisiko menjadi perhatian.
Bahkan, menurut Suharyono, terdapat pekerja yang terlihat melakukan pekerjaan di ketinggian tanpa perlengkapan pengaman yang memadai.
Jika kondisi tersebut benar, menurutnya, persoalan itu harus segera dievaluasi oleh pelaksana dan pengawas proyek.
“Tidak ada helm proyek, tidak ada sepatu safety, bahkan ada yang bekerja di ketinggian tanpa sabuk pengaman. Ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut keselamatan dan nyawa manusia,” tegasnya.
Ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan keselamatan kerja benar-benar diterapkan di lapangan.
“Di mana pengawasan HSE? Siapa yang memastikan pekerja mematuhi prosedur keselamatan? Jangan menunggu ada kecelakaan dulu baru semua sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
PROYEK DI KAWASAN KANTOR PEMERINTAH, STANDAR K3 JUSTRU DIPERTANYAKAN
Sorotan tersebut dinilai semakin serius karena lokasi proyek berada di kawasan Kantor Wali Kota Payakumbuh.
Menurut Suharyono, lingkungan pemerintahan seharusnya menjadi contoh dalam penerapan aturan, termasuk standar keselamatan kerja konstruksi.
“Ini lokasinya di depan kantor pemerintah. Kalau di tempat seperti ini saja keselamatan pekerja dipertanyakan, bagaimana masyarakat mau percaya bahwa standar keselamatan benar-benar ditegakkan?” ujarnya.
Ia meminta Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar diterapkan selama pekerjaan berlangsung.

MUSALA PEGAWAI DIDUGA BERALIH FUNGSI JADI HUNIAN DAN DAPUR PEKERJA
Persoalan lain yang tak kalah menyita perhatian adalah dugaan beralih fungsinya musala yang selama ini digunakan pegawai untuk beribadah.
Musala tersebut disebut kini digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus dapur bagi sejumlah pekerja, yang sebagian disebut berasal dari luar daerah.
Akibat kondisi tersebut, pegawai yang selama ini menggunakan fasilitas itu mengaku kehilangan tempat untuk melaksanakan salat, terutama salat Zuhur secara berjamaah.
“Saat ini kami kehilangan tempat salat, terutama salat Zuhur. Yang biasanya kami lakukan berjamaah, sekarang kami terpaksa salat berpencar di masjid sekitar,” ujar seorang pegawai yang biasa menggunakan musala tersebut.
Kondisi itu kemudian dipertanyakan Suharyono.
Ia menilai penyedia seharusnya menyiapkan fasilitas hunian sementara atau bedeng bagi pekerja, bukan menggunakan fasilitas ibadah milik kantor.
“Ini tentu sangat bertolak belakang dengan norma dan syariat Islam. Kenapa tidak dibuat bedeng tempat tinggal sementara bagi para pekerja? Kenapa rumah ibadah yang harus dialihfungsikan? Kontraktor ini terkesan asal-asalan saja,” katanya.
Namun, dugaan perubahan fungsi musala tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak pengelola fasilitas, kontraktor, dan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk memastikan status penggunaan ruang serta dasar izinnya.

BUKA DOKUMEN, BUKTIKAN DI LAPANGAN
Suharyono mendesak transparansi pelaksanaan proyek.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak, tanpa harus menunggu proyek selesai.
“Kalau semua sudah sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat dan buktikan dengan data. Kalau ada kekurangan, segera perbaiki. Kalau ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ia meminta pemeriksaan tidak berhenti pada progres fisik.
Volume pekerjaan, mutu dan spesifikasi material, metode pelaksanaan, progres pekerjaan, hingga penerapan keselamatan kerja harus diperiksa secara menyeluruh.
“Jangan sampai nanti bangunannya sudah selesai, anggaran sudah cair, baru masyarakat tahu ada persoalan. Pengawasan itu harus dilakukan sekarang, ketika pekerjaan masih berjalan dan masih bisa dikoreksi,” tegasnya.

MURAH DI AWAL, JANGAN MAHAL DI KEMUDIAN HARI
Kini perhatian publik tertuju pada Dinas PUPR Kota Payakumbuh, konsultan pengawas, pelaksana proyek, dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Harga penawaran yang lebih rendah dari HPS pada dasarnya dapat menjadi bentuk efisiensi sepanjang penyedia tetap mampu memenuhi seluruh kewajiban kontrak.
Tetapi efisiensi tidak boleh berubah menjadi alasan untuk mengurangi spesifikasi, memangkas volume, menurunkan mutu material, ataupun mengabaikan keselamatan pekerja.
Karena itu, proyek senilai Rp4,4 miliar tersebut semestinya tidak hanya dinilai dari seberapa murah harga penawarannya.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apa yang benar-benar dibangun dengan uang rakyat tersebut?
Apakah seluruh volume pekerjaan sesuai kontrak?
Apakah material memenuhi spesifikasi?
Apakah kualitas pekerjaan sesuai standar?
Apakah pengawasan berjalan efektif?
Dan yang paling mendasar, apakah keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menunggu jawaban resmi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Uang negara wajib dipertanggungjawabkan. Jangan hanya murah di awal, tetapi rusak di kemudian hari. Bangunan harus kuat, pekerjaan harus sesuai spesifikasi, dan yang paling penting, jangan ada nyawa pekerja yang dipertaruhkan akibat lemahnya pengawasan,” pungkas Suharyono. (*)






