Payakumbuh | tipikal.com — Polemik status Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh pascakebakaran memasuki babak baru. Pemerintah Kota Payakumbuh secara tegas menyatakan bangunan dan tanah pasar merupakan aset pemerintah daerah, sementara pedagang hanya berstatus sebagai pemegang hak sewa.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh M. Faizal menyebut status tersebut bukan sekadar klaim pemerintah. Administrasi aset tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C dan diperkuat dokumen yang menunjukkan hubungan hukum antara Pemko sebagai pemilik aset dengan pedagang sebagai penyewa.
“Bangunan pasar itu aset pemerintah daerah. Bukti-buktinya ada dan tersimpan dalam arsip daerah, termasuk dokumen yang menunjukkan pedagang memiliki hak sewa, bukan hak kepemilikan,” kata Faizal di Payakumbuh, Senin, (7/9/2026).
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan Pemko di tengah polemik yang muncul setelah kebakaran melanda Pasar Blok Barat.
Faizal menjelaskan, sejarah pembangunan Pasar Payakumbuh mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1979. Dalam proses awal pembangunannya, pemerintah daerah menanggung pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak perbankan.
Karena itu, menurut Faizal, dokumen Surat Bukti Pemegang Hak Sewa (SBPHS) yang selama ini dipegang pedagang tidak bisa dimaknai sebagai bukti kepemilikan.
Justru sebaliknya, dokumen tersebut menunjukkan bahwa pedagang memiliki hubungan hukum sebagai penyewa.
“Kalau memang bangunan dan tanah itu milik pedagang, tentu tidak ada dokumen hak sewa dan tidak ada kewajiban membayar uang sewa kepada pemerintah setiap bulan. Dokumen itu justru menunjukkan posisi hukumnya sebagai penyewa,” tegasnya.
Pasar Terbakar, Pedagang Diminta Jangan Bangun Sendiri
Pemerintah Kota Payakumbuh kini mengambil langkah tegas menyusul kondisi bangunan pasar yang terdampak kebakaran.
Pedagang maupun pihak lain diminta tidak kembali menempati lokasi, tidak membangun ulang secara swadaya, serta tidak mengambil material bekas kebakaran sebelum proses penanganan aset dan pembongkaran selesai.
Pemko menilai persoalan keselamatan menjadi prioritas karena kondisi bangunan pascakebakaran berpotensi membahayakan masyarakat.
Untuk memastikan kondisi bangunan, pemeriksaan kelayakan tidak hanya mengandalkan penilaian internal pemerintah. Pemko melibatkan pihak ketiga independen agar hasil pemeriksaan lebih objektif.
“Kalau bangunan sudah tidak layak fungsi, keselamatan masyarakat menjadi yang utama. Karena itu, pengujian kelayakan kami lakukan melalui pihak ketiga yang independen, bukan semata-mata berdasarkan penilaian Dinas PU,” ujar Faizal.
Ia menyebut dasar hukum pembongkaran bangunan juga telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Bangunan dapat dibongkar apabila tidak laik fungsi, tidak dapat diperbaiki, atau berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya.
“Kalau bangunan sudah tidak layak fungsi dan membahayakan masyarakat, tentu tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Besi Bekas Kebakaran Masuk Aset, Tak Boleh Diambil
Persoalan berikutnya adalah sisa material bangunan yang masih memiliki nilai ekonomis.
Pemko memastikan material seperti besi dan material lainnya tidak boleh dibongkar atau diambil secara sepihak oleh pedagang ataupun pihak lain.
Sebab, selama bangunan tersebut merupakan aset daerah, sisa materialnya juga menjadi bagian dari aset yang harus ditangani sesuai ketentuan pengelolaan BMD.
Setelah pemeriksaan kelayakan selesai, proses pembongkaran akan dilakukan melalui mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah. Sedangkan material yang masih memiliki nilai ekonomis akan diproses melalui mekanisme lelang dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Ada 20 persyaratan yang harus kita lengkapi untuk proses lelang ini. Syarat utamanya untuk dilelang itu ya asetnya harus milik pemerintah daerah, dan seluruh proses serta mekanisme lelang bangunan pasar bekas terbakar tersebut kita serahkan sepenuhnya ke pihak KPKNL sesuai ketentuannya,” terang Faizal.
Ia menegaskan hasil lelang nantinya masuk ke kas daerah.
“Karena ini aset daerah, sisa materialnya juga merupakan bagian dari aset yang harus diproses sesuai aturan. Tidak bisa dibongkar atau diambil sendiri oleh pihak tertentu. Prosesnya harus melalui mekanisme yang resmi, dan hasilnya lelang semuanya masuk ke kas daerah,” ujarnya.
502 Pedagang Tak Kehilangan Hak Berdagang
Di tengah ketegasan mengenai status aset, Pemko Payakumbuh memastikan pedagang tidak akan kehilangan kesempatan untuk kembali mencari nafkah.
Pemerintah telah menerbitkan SK Wali Kota dan SK Kepala Dinas yang mencatat 502 pedagang terdampak kebakaran.
Data tersebut menjadi pijakan pemerintah untuk memberikan prioritas kepada pedagang lama apabila Pasar Blok Barat nantinya dibangun kembali.
Dengan demikian, status sebagai penyewa tidak serta-merta menghilangkan kesempatan mereka untuk kembali berdagang.
“Jadi pemerintah tidak menghilangkan mata pencaharian pedagang. Sebanyak 502 pedagang yang terdampak sudah kita pastikan dan mereka akan diprioritaskan untuk kembali mendapatkan haknya untuk tetap berdagang kalau pemerintah membangun kembali pasar tersebut,” pungkas Faizal. (tpk)






