Satpol PP Amankan Dan Bina 13 Anak Punk Yang Resahkan Warga

- Jurnalis

Selasa, 26 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dan merasa terganggu oleh tindakan gank punk di wilayah Kota Payakumbuh, Tim Penegak Perda Kota Payakumbuh atau yang lebih dikenal dengan Satpol PP ini langsung mengamankan sebanyak 13 muda-mudi yang bergaya punk tersebut, sekira pukul 14.35 WIB pada Selasa (26/01).

Berbeda lokasi, mereka disweeping oleh petugas di dua tempat, yakni Lampu Merah Simpang 4 Labuah Basilang dan Lampu Merah Simpang 4 Kaniang Bukit dan langsung dibawa ke markas Satpol PP Kota Payakumbuh, sempat terjadi kejar-kejaran namun petugas sigap meringkus muda-mudi yang di sekujur tubuh mereka dipenuhi tato tersebut.

Menurut keterangan Kasatpol PP Devitra didampingi Sekretaris Erizon, Kabid PPD Ricky Zaindra, Kabid Trantibum Joni Parlin dan Kasi Penyidik Alrinaldi, para gelandangan ini tetangkap tangan oleh petugas yang melaksanakan patroli, mereka diduga melanggar Perda dengan unsur seperti mengelandang ditempat umum sambil mengamen/meminta uang dengan adanya unsur paksaan, tidak memiliki dan tidak dapat menunjukkan KTP, mabuk-mabukan dengan mengkonsumsi miras jenis tuak, serta tidak mematuhi Protkes Covid-19.

“Kepada petugas mereka mengaku ada yang dari Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Padang, Pasaman Barat, bahkan dari Lampung,” kata Devitra.

Baca Juga :  Pemkab Lima Puluh Kota Sikapi Isu Keterlibatan Pengadaan Kerjasama Tapal Batas 70 Nagari Dengan PSP2DK

Adapun poin ketentuan Perda Kota Payakumbuh yang dilanggar oleh mereka yaitu: Pasal 9 ayat (2) dan (3) Perda Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum; Pasal 6A ayat (3) dan (4) Perda No. 12 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat & Maksiat; Serta melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru.

Dari tangan mereka petugas juga mendapati barang bukti berupa 7 buah gitar (digunakan untuk mengamen) dan 4 liter miras jenis tuak.

Mereka lalu didata dan dibina mental fisik dan disiplinnya oleh Kasatpol PP didampingi Kasi Wasbinluh bersama Kasi Operasional. Kemudian mereka membuat surat pernyataan bersedia tidak lagi melanggar Perda dihadapan Kasi Penyidik dan Penindakan disaksikan Lurah tempat mereka berdomisili.

“Bagi anak-anak yang berdomisili di Payakumbuh mereka diserahkan kembali kepada pihak kelurahan masing-masing ataupun yang bertanggung jawab atas anak Punk tersebut untuk dijemput dan diawasi sebagai mana mestinya,” kata Devitra menjelaskan.

Selain meminta mereka untuk tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dimasa yang akan datang, Devitra juga menghimbau agar mereka ikut berpartisipasi menjaga dan tidak akan mengganggu keamanan dan ketertiban umum di Kota Payakumbuh serta mematuhi ketentuan yang ada.

Baca Juga :  Kasus Positif Covid Kian Melandai, Dalam Rapat Evaluasi Tim Satgas Kota Payakumbuh Sampaikan Apresiasi

“Mereka juga bersedia dituntut dimuka pengadilan jika mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari, Jikalau nanti tertangkap lagi oleh Satpol PP Kota Payakumbuh melanggar Perda, maka mereka bersedia diberikan sanksi tambahan berupa potong botak rambut, barang bukti berupa gitar disita untuk diamankan di kantor Satpol PP Kota Payakumbuh,” papar Devitra.

Ditempat lain, salahsatu warga Hanif yang mengaku geram dengan keberadaan anak-anak punk tersebut menyampaikan apresiasi atas tindakan yang dilakukan Satpol PP Payakumbuh itu.

“Angkut saja pak, bikin resah orang saja, apalagi saat mereka minta-minta itu kalau ndak dikasih malah marah-marah, kalau di lampu merah mengganggu sekali, nanti orang ndak nyaman kalau singgah ke kota kita,” katanya.

Di tempat terpisah, Tari warga lainnya menyampaikan harapan agar Satpol PP juga menertibkan siapa yang mengkoordinir anak-anak kecil yang disuruh mengamen di beberapa titik di Payakumbuh.

“Ada kami lihat anak kecil bergaya punk-punk disuruh ngamen ke toko-toko, lalu duitnya kayak disetor ke seseorang pak, kami mohon agar diperiksa lagi, jangan sampai terjadi pada anak-anak hal demikian,” pungkasnya. (rel)

Berita Terkait

Enam Pelajar Terbaik Wakili Payakumbuh di Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi
124 Warga Rentan di Payakumbuh Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos RI
Pemko Payakumbuh Gelar Skrining ASN dan Gotong Royong di Kawasan Batang Agam
Kampus UNP Payakumbuh Siap Terima Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2025/2026
Pemko Payakumbuh Gelar Pelatihan Budidaya Jamur Tiram bagi Keluarga Berisiko Stunting
64 Peserta Ikuti Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi di BLK Payakumbuh
Wali Kota Payakumbuh Hadiri Gala Dinner Munas APEKSI VII di Surabaya
19 Keluarga di Payakumbuh Terima Bantuan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni Tahun 2025

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:58 WIB

Enam Pelajar Terbaik Wakili Payakumbuh di Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:52 WIB

124 Warga Rentan di Payakumbuh Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos RI

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:47 WIB

Pemko Payakumbuh Gelar Skrining ASN dan Gotong Royong di Kawasan Batang Agam

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:51 WIB

Kampus UNP Payakumbuh Siap Terima Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2025/2026

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:11 WIB

Pemko Payakumbuh Gelar Pelatihan Budidaya Jamur Tiram bagi Keluarga Berisiko Stunting

Berita Terbaru

Bupati Lima Puluh Kota

Bupati dan Wabup Lima Puluh Kota Tegas Tolak Praktik Jual Beli Jabatan

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:34 WIB

Wakil Bupati Lima Puluh Kota

Wabup Lima Puluh Kota Hadiri Khatam Al-Quran dan Wisuda Tahfidz di Sarilamak

Senin, 12 Mei 2025 - 06:38 WIB