Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Tujuh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut dalam rapat paripurna, Kamis, (3/9/2026).
Persetujuan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan program dan kegiatan hingga akhir tahun anggaran 2026, seiring perubahan kondisi pendapatan, belanja, serta kebutuhan pembangunan daerah.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan pembahasan perubahan APBD merupakan bagian dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan kebijakan anggaran tetap berpijak pada kebutuhan masyarakat.
“Proses yang telah kita lalui bukan semata-mata merupakan pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun juga merupakan perwujudan dari komitmen bersama untuk menghadirkan kebijakan anggaran yang lebih responsif, realistis, terukur dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” kata Zulmaeta dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Payakumbuh.
Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah meningkat Rp138,83 miliar, dari Rp650,30 miliar menjadi Rp789,13 miliar. Sementara belanja daerah bertambah Rp138,99 miliar, dari Rp752,34 miliar menjadi Rp891,33 miliar.
Dengan perubahan tersebut, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp102,20 miliar. Defisit ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp105,20 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp3 miliar, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp102,20 miliar.
Sebelum persetujuan diberikan, DPRD mencermati jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi serta laporan Badan Anggaran. Setelah seluruh tahapan pembahasan dilalui, tujuh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Zulmaeta selanjutnya meminta perangkat daerah fokus memastikan pelaksanaan program dan kegiatan dalam perubahan APBD berjalan sesuai target. Ia juga mengingatkan agar penyusunan anggaran 2027 dilakukan lebih cermat dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan riil masyarakat.
“Setiap program dan kegiatan harus disusun berdasarkan prioritas pembangunan, kebutuhan riil masyarakat, kemampuan keuangan daerah dan target kinerja yang jelas,” katanya.
Menurut Zulmaeta, efektivitas anggaran harus tercermin dari manfaat yang dirasakan masyarakat, terutama melalui peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi, dan pembangunan yang berkelanjutan.
“Semoga keputusan yang kita ambil pada hari ini menjadi keputusan yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan Kota Payakumbuh yang semakin maju, sejahtera dan berdaya saing,” pungkasnya. (tpk)






