Pemko Payakumbuh Dorong Koperasi Sudah Memiliki NIB Dan BPJS

- Jurnalis

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mendorong pengurus koperasi di Kota Payakumbuh untuk tertib administrasi usaha dengan mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendafarkan pengurus koperasi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh M. Faizal yang diwakili Kabid Koperasi dan UKM Ade Vianora saat membuka sosialisasi untuk 65 koperasi aktif yang ada di Payakumbuh, di gedung peternakan atau BIB Provinsi Sumatera Barat, Kamis (27/10/22).

“Kami mendorong agar Koperasi dapat memasukkan pengurus dan anggotanya ke BPJS Kesehatan, karena kita tidak tau seperti apa kehidupan kita ke depan, bisa jadi tanpa sebab kita kecelakaan, atau ditimpa musibah. Dengan adanya BPJS Kesehatan setidaknya ini sudah sedikit membantu beban kita,” kata Ade Vianora.

Ade juga menjelaskan, terkait NIB, seluruh Koperasi yang ada di Kota Payakumbuh seharusnya telah memiliki NIB untuk memudahkan akses dalam berurusan. Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.

“NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing,” katanya.

Selain itu, tambah Ade, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun. Wali Kota Rida Ananda bahkan sangat menantikan kedatangan para pengusaha di Mal Pelayanan Publik (MPP) di lantai 1 Balai Kota untuk bisa dilayani dengan prima,” tegasnya.

Dalam acara tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh juga menggandeng BPJS Kesehatan dan DPMPTSP untuk memberikan pemahaman kepada pengurus koperasi yang hadir. Narasumber dari BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh Abdilhaq Fashollatain dan dari DPMPTSP Anzelina Raminda.

Diakhir kegiatan, ada penyampaian tanggapan dari perwakilan peserta terkait pelaksanaan kegiatan dan ada juga 3 orang dari peserta yang dapat hadiah doorprize yang bisa menjawab pertanyaan dari narasumber yaitu Musri, Zamzawir, dan Bunda. (tpk)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh: Pasar Blok Barat Aset Daerah, Bukan Milik Pedagang
Proyek Shelter Rp.4.4 M Jadi Sorotan, Harga Turun Mutu Dipertanyakan, K3 Diabaikan, Rumah Ibadah Jadi Hunian
Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi
IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern
Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH
42 Motor Knalpot Brong Digulung Polres Payakumbuh, Mayoritas dari Luar Daerah
Kapolres Payakumbuh Berganti, Wali Kota Zulmaeta Pastikan Sinergi Keamanan Tetap Terjaga
Labuah Gunuang Wakili Lima Puluh Kota dalam Penilaian Gerakan PKK Sumbar 2026

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 09:45 WIB

Pemko Payakumbuh: Pasar Blok Barat Aset Daerah, Bukan Milik Pedagang

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Proyek Shelter Rp.4.4 M Jadi Sorotan, Harga Turun Mutu Dipertanyakan, K3 Diabaikan, Rumah Ibadah Jadi Hunian

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:12 WIB

IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Payakumbuh

BPK Bongkar Masalah Sampah Payakumbuh: TPA Masih Open Dumping, Risiko Metana Mengintai

Rabu, 16 Sep 2026 - 07:25 WIB

Opini

Pupuk Bersubsidi: Antara Swasembada dan Senyum Petani

Rabu, 16 Sep 2026 - 01:01 WIB