Pembekalan Bagi 79 Wali Nagari Terpilih, Bupati Safaruddin: Bekerja Berdasarkan Aturan Bukan Perasaan

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi | tipikal.com -– Dalam bertugas Wali Nagari selaku pelaksana terdepan pemerintahan dan pembangunan diminta selalu tegak lurus dalam melaksanakan segenap undang-undang dan aturan pendukungnya. Untuk itu, Wali Nagari semestinya memahami dengan baik Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan peraturan pelaksananya. Prestasi kepemimpinan Wali Nagari bukan diukur atas apa yang diterima selama menjabat tetapi atas ikhtiar yang diberikan guna memajukan masyarakat di wilayahnya.

Demikian pokok-pokok pikiran Bupati Lima Puluh Kota Safarudddin Dt Bandaro Rajo saat memberikan sambutan pada pembukaan Pelatihan Pembekalan Wali Nagari Terpilih Periode 2022-2028 Hasil Pemilihan Wali Nagari Serentak Tahun 2022, di Hotel Rocky Bukittinggi, Selasa (1/11/22).

Acara ini diikuti sebanyak 70 Wali Nagari Terpilih Periode 2022-2028 serta sembilan Wali Nagari Periode 2021-2024. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari/ Desa (DPMN/D) Lima Puluh Kota. Hadir pada kesempatan pembukaan, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Hendra Azmar, Kepala DPMD/N Endra Amzar, Narasumber Pelatihan Ditjen Pemerintahan Desa Kemdagri RI Achmad Rizki Rifani.

Di momen pembukaan Safaruddin juga menyerahkan Piagam Penghargaan untuk empat pemerintahan nagari yang telah menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari 2021-2026. Piagam diterima oleh Wali Sungai Beringin Lukman Hakim, Wali Sungai Balantiak Dedi Henidal, Wali Koto Bangun Zarul Kasmi dan Wali Kurai Beni Eka Putra.

Selanjutnya, Safaruddin mengatakan pelatihan merupakan sebagai salah satu perwujudan pembinaan Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pelatihan ini, jelas Safaruddin, kepada masing-masing Wali Nagari dibekali dengan berbagai pengetahuan terkait jalannya pemerintahan desa, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan.

“Kami berpesan kepada seluruh Wali Nagari agar banyak membaca dan memahami peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas dan kewajiban, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” pinta Safaruddin.

Ditegaskan oleh Safaruddin sebagai pelaksana pemerintahan terdepan, eksistensi Wali Nagari tentu jadi perhatian besar pemerintah pusat maupun daerah. Untuk menyikapi hal itu, tambah Safaruddin, maka Wali Nagari beserta perangkatnya memiliki etos kerja yang kuat guna memacu semangat kerja demi mensejahterakan masyarakat.

“Wali Nagari adalah perpanjangan tangan langsung dari pemerintah, sehingga seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Nagari bertujuan untuk membangun masyarakat serta tidak diperbolehkan Wali Nagari dan perangkat Nagari mengambil sedikitpun keuntungan dari setiap kegiatan Nagari,” ujar Safaruddin.

Pada bagian lain sambutannya, Safaruddin berharap Wali Nagari harus memiliki sikap mental yang teguh dan tidak dapat diintimidasi oleh seluruh pihak maupun bebas dari tekanan politik. Tidak kalah pentingnya, Safaruddin juga menyampaikan Wali Nagari harus paham menjalankan roda pemerintah, mendorong potensi Nagari, menjalin komunikasi dengan semua pihak, bekerja berdasarkan aturan bukan perasaan, bekerja sungguh dan menghasilkan karya untuk nagari.

“Kami juga mengingatkan Wali Nagari harus berhati-hati terhadap pengelolaan keuangan, bangun suasana kondusif di kantor, tingkatkan pendapatan asli nagari, tolong hindari sikap ego sektoral, prestasi bukan apa yang bapak terima tetapi apa yang masyarakat terima dari hasil kerja bapak selama enam 6 tahun kedepan,” pungkas Bupati Safaruddin.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMDN, Endra Amzar mengatakan bahwa Pemda melalui DPMDN akan selalu melaksanakan pemberdayaan terhadap Wali Nagari. Dalam pelatihan yang diselenggarakan saat ini, diikuti oleh 79 peserta yang terudiri dari Wali Nagari terpilih periode 2022-2028 dan Wali Nagari Periode 2018-2024. Diselenggarakan selama 3 hari, para Wali Nagari akan menerima materi dari Achmad Rizki Rifani yang berasal dari Ditjend Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Herman Azmar, Kepala Inspektorat Irwandi dan Kepala Bagian Hukum Eri Fortuna.

“Diharapkan dengan diadakannya pelatihan ini, setiap Wali Nagari mengetahui tugas pokok dan fungsi, sasaran pembangunan, peraturan yang terkait tentang desa dan pengelolaan keuangan desa,” ujar Endra Amzar. (tim)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh: Pasar Blok Barat Aset Daerah, Bukan Milik Pedagang
Proyek Shelter Rp.4.4 M Jadi Sorotan, Harga Turun Mutu Dipertanyakan, K3 Diabaikan, Rumah Ibadah Jadi Hunian
Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi
IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern
Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH
42 Motor Knalpot Brong Digulung Polres Payakumbuh, Mayoritas dari Luar Daerah
Kapolres Payakumbuh Berganti, Wali Kota Zulmaeta Pastikan Sinergi Keamanan Tetap Terjaga
Labuah Gunuang Wakili Lima Puluh Kota dalam Penilaian Gerakan PKK Sumbar 2026

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 09:45 WIB

Pemko Payakumbuh: Pasar Blok Barat Aset Daerah, Bukan Milik Pedagang

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Proyek Shelter Rp.4.4 M Jadi Sorotan, Harga Turun Mutu Dipertanyakan, K3 Diabaikan, Rumah Ibadah Jadi Hunian

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:12 WIB

IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Payakumbuh

BPK Bongkar Masalah Sampah Payakumbuh: TPA Masih Open Dumping, Risiko Metana Mengintai

Rabu, 16 Sep 2026 - 07:25 WIB

Opini

Pupuk Bersubsidi: Antara Swasembada dan Senyum Petani

Rabu, 16 Sep 2026 - 01:01 WIB