Pasca PSBB, Pemko Payakumbuh Kembali Wajibkan ASN & THL Gunakan Absen Digital

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com – Tiga bulan tidak melakukan absensi dengan fingerprint, untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, terhitung 1 Juli 2020, Pemko Payakumbuh kembali mewajibkan seluruh ASN dan THL untuk melakukan absensi secara digital.

Sekdako Payakumbuh H. Rida Ananda, melalui Asisten III Setdako H. Amriul, bersama BKPSDM dan Dinas Kominfo, memberikan sosialisasi tentang sistem masuk dan pulang kantor secara elektronika.

Sosialisasi berlangsung secara virtual atau vidcom memakai aplikasi zoom, dari ruang randang balaikota, Jumat (26/6). Secara teknis sosialisasi rekaman absensi disampaikan Kabid E-Gov Armein Busra.

Baca Juga :  Wako Rida Ananda Ucapkan Selamat Pada Peringatan Hari Ibu Ke-94 Dan HUT DWP Ke-23

Kebijakan pengambilan presensi tersebut, dijelaskan Kepala BKPSDM Yasrizal, diatur dalam Perwako 81 Tahun 2019, tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemko Payakumbuh.

Kadis Kominfo Jhon Kenedi, menginformasikan presensi yang dilakukan dalam aplikasi E-Kinerja, cukup memudahkan seluruh ASN dan THL, dalam pengambilan perekaman kehadiran setiap hari kerja.

Dikatakan, sejumlah pilihan perekaman kehadiran, sudah disiapkan tim teknis Diskominfo, di bawah koordinator Kabid E-Gov Armein Busra. Pilihannya, bisa lewat jari, dengan mata, serta lewat kartu yang dilengkapi dengan mengirim foto selfi ke sistem aplikasi E-Kinerja. Jika memakai jari, sebelum dan sesudah pinger tangannya langsung dicuci dengam sabun.

Baca Juga :  Wako Rida Ananda Irup Pada Upacara Peringatan HUT RI Ke-78

Asisten III Setdako Amriul dan Kepala BKPSDM Yasrizal, menegaskan, presensi sangat terkait dengan pemberian TPP ASN, yang dilengkapi dengan memasukan aktifitas harian. Jika yang bersangkutan, tidak merekam kehadiran, maka pengisian aktifitas harian tidak bisa dilakukan, dikunci oleh sistem.(*)

Berita Terkait

Pj Wali Kota Payakumbuh Tegaskan Tidak Ada Pemberian Izin di Kawasan Hutan Lindung
Kapolres 50 Kota Pererat Sinergi dengan Masyarakat Melalui Kegiatan Batandang di Kecamatan Harau
Pj Wali Kota Payakumbuh Pantau Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis di SD Negeri 26
Proyek Rehabilitasi Air Baku Batang Agam Disorot: Tim Tipikor Polres Payakumbuh Turun ke Lokasi
Sambut Tahun Baru 2025, Ruslan Abdul Gani Gelar Syukuran Bertajuk ‘Refleksi Tahun 2024’
39 Personel Polres Payakumbuh Naik Pangkat, Wakapolres Russirwan Raih Pangkat AKBP
Pengurus PMI Kecamatan se-Kota Payakumbuh Masa Bakti 2024–2029 Hari ini Dilantik
Situjuah Limo Nagari: Potret Kejayaan yang Tercoreng Masalah Sosial

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:52 WIB

Pj Wali Kota Payakumbuh Tegaskan Tidak Ada Pemberian Izin di Kawasan Hutan Lindung

Senin, 13 Januari 2025 - 16:05 WIB

Pj Wali Kota Payakumbuh Pantau Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis di SD Negeri 26

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:05 WIB

Proyek Rehabilitasi Air Baku Batang Agam Disorot: Tim Tipikor Polres Payakumbuh Turun ke Lokasi

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:25 WIB

Sambut Tahun Baru 2025, Ruslan Abdul Gani Gelar Syukuran Bertajuk ‘Refleksi Tahun 2024’

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:55 WIB

39 Personel Polres Payakumbuh Naik Pangkat, Wakapolres Russirwan Raih Pangkat AKBP

Jumat, 27 Desember 2024 - 11:27 WIB

Pengurus PMI Kecamatan se-Kota Payakumbuh Masa Bakti 2024–2029 Hari ini Dilantik

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:56 WIB

Situjuah Limo Nagari: Potret Kejayaan yang Tercoreng Masalah Sosial

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:40 WIB

FYBI Tetapkan Hermanto, ST Sebagai Ketua Umum Periode 2024-2029 Melalui Munaslub di Bandar Lampung

Berita Terbaru