Eko Faisal: Manejemen Keamanan Informasi Elektronik Mutlak Bagi Pengguna SPBE

- Jurnalis

Kamis, 13 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota | tipikal.com — Guna menjamin terselenggaranya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mutlak diperlukan jaminan keamanan untuk terlindunginya pengguna SPBE. Fokus utama keamanan SPBE adalah pengelolaan keamanan informasi serta terjaminnya informasi yang digunakan dalam pelaksanaan SPBE. Untuk itu, pemerintah daerah selaku penyelenggara SPBE mesti memperhatikan keamanan informasi dari segi ruang lingkup, penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi keamanan dan perbaikan berkelanjutan.

Demikian rangkuman sosialisai Peraturan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Manejemen Keamanan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan SPBE di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis (13/10/22).

Sosialisasi terselenggara atas kerja sama Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat dengan Diskominfo Kabupaten Lima Puluh Kota. Tampil sebagai narasumber tunggal Kepala Bidang Persandian Diskominfotik Pemprov Sumbar Eko Faisal. Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Eki Hari Purnama, Kepala Bidang Persandian Titin Mulyani dan Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika, pejabat fungsional fungsional pada Diskominfo Lima Puluh Kota dan Diskominfo Kota Payakumbuh.

“Peraturan BSSN tentang manejemen keamanan informasi ini bersifat mengikat seluruh instansi pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota, ini pedoman utama dalam mengelola keamanan informasi elektronik di pemerintahan daerah,” jelas Eko Faisal.

Lebih lanjut Eko Faisal mengatakan sosialisasi Perban SSN Nomor 4/2021 merupakan bentuk upaya pemerintah provinsi dalam mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten/ Kota se-Sumatera Barat. Perban yang disosialisasikan memuat tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dikatakan oleh Eko Faisal, standar teknis dan prosedur keamanan dalam pelaksanaan SPBE ialah terdiri dari data dan informasi, aplikasi, infrastruktur, jaringan intra pemerintah, serta sistem penghubung layanan.

“Standar Teknis dan Prosedur Keamanan ini berperan sebagai kontrol keamanan untuk mengendalikan resiko,” papar Eko Faisal.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Lima Puluh Kota menyampaikan apresiasi kepada Diskominfotik Pemprov Sumbar atas pelaksanaan sosialisasi Perban SSN Nomor 4/2021. Berbicara tentang SPBE, pada dasarnya ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Di sisi lain, SPBE perlu ditunjang manejemen keamanan informasi. Diharapkan kegiatan sosialisi keamanan informasi ini menambah pemahaman bagi Kabupaten Lima Puluh Kota dalam mengelola keamanan informasi sebagai salah satu sendi SPBE.

“Dalam rangka transformasi sistem pelayanan publik ke SPBE, kita butuh pendampingan dan pembinaan dari Diskominfotik Provinsi Sumbar, terutama dalam manejemen keamanan informasi, di tengah banyak pihak yang terus mengembangkan ancaman terhadap pengelolaan informasi elektronik lembaga pemerintah,” ujar Eki.

Manejemen keamanan SPBE, jelas Eki adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan keamanan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta mendukung layanan SPBE yang berkualitas. Sehingga, pihaknya merasa terbantu dengan sosialisasi sebagai landasan pengelolaan kebijakan dalam sistem informasi elektronik mengacu SPBE.

“Karena pada dasarnya manejemen keamanan informasi SPBE dilaksanakan oleh setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah berdasarkan Perban SSN 4/2021,” jelas Eki. (tim)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh: Pasar Blok Barat Aset Daerah, Bukan Milik Pedagang
Proyek Shelter Rp.4.4 M Jadi Sorotan, Harga Turun Mutu Dipertanyakan, K3 Diabaikan, Rumah Ibadah Jadi Hunian
Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi
IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern
Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH
42 Motor Knalpot Brong Digulung Polres Payakumbuh, Mayoritas dari Luar Daerah
Kapolres Payakumbuh Berganti, Wali Kota Zulmaeta Pastikan Sinergi Keamanan Tetap Terjaga
Labuah Gunuang Wakili Lima Puluh Kota dalam Penilaian Gerakan PKK Sumbar 2026

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 09:45 WIB

Pemko Payakumbuh: Pasar Blok Barat Aset Daerah, Bukan Milik Pedagang

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Proyek Shelter Rp.4.4 M Jadi Sorotan, Harga Turun Mutu Dipertanyakan, K3 Diabaikan, Rumah Ibadah Jadi Hunian

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:12 WIB

IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Payakumbuh

BPK Bongkar Masalah Sampah Payakumbuh: TPA Masih Open Dumping, Risiko Metana Mengintai

Rabu, 16 Sep 2026 - 07:25 WIB

Opini

Pupuk Bersubsidi: Antara Swasembada dan Senyum Petani

Rabu, 16 Sep 2026 - 01:01 WIB