Dinas PUPR Kota Payakumbuh Sosialisasikan Permen No 14 Tahun 2020

- Jurnalis

Selasa, 24 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh Sosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 14 Tahun 2020 serta Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2019 kepada Pejabat Pengadaan, PPTK dan PPK dari Organisai Perangkat Daerah (OPD) pelaksana kegiatan konstruksi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh.

Kegiatan ini dilaksanakan agar OPD pelaksana konstruksi memahami poin-poin peraturan yang tertuang dalam Permen mengenai pengadaan jasa konstruksi untuk meningkatkan kemampuan OPD pelaksana supaya menghindari hal-hal yang melanggar peraturan nantinya.

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh yang diwakili oleh Asisten II Setdako Payakumbuh Elzadaswarman di Aula Ngalau Indah Lt. III Balai Kota Payakumbuh, Selasa (24/11) yang dalam sambutannya mengatakan untuk memahami peraturan tentang jasa konstruksi tersebut maka perlu disosialisasikan kepada ASN Pemko Payakumbuh agar jangan sampai salah dalam mengambil keputusan.

Baca Juga :  Tingkatkan Potensi Industri, Warga Payakumbuh Dilatih Buat Batik Tulis Lambak Ikek

“Ini semua demi terwujudnya tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik dan tertib di Payakumbuh,” kata Om Zet sapaan akrab Asisten II tersebut saat membuka sosialisasi.

Om Zet mengharapkan agar nantinya peserta memperoleh pencerahan dalam pelaksanaan peraturan tersebut karena permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi sangat komplek dan melibatkan banyak pihak untuk menyelesaikannya.

Baca Juga :  Saat Ini Baru 15,62 Persen, Pemko Payakumbuh Terus Sertifikatkan Aset Tanah

“Mari kita ikuti dengan serius demi terwujudnya pembangunan aktivitas sosial ekonomian kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya pembangunan nasional,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas PUPR Kota Payakumhuh Rajman Sunardi mengatakan pekerjaan jasa konstruksi harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, dengan mutu yang sesuai dan tetap memperhatikan keselamatan pekerja serta lingkungan sekitar.

“Maka dari itu kualitas pekerjaan konstruksi pemerintah daerah sangat ditentukan oleh kemampuan pengelolanya, termasuk kemampuan memahami dan menerapkan aturan yang ada,” pungkasnya. (rm)

Berita Terkait

Pj Wali Kota Payakumbuh Tegaskan Tidak Ada Pemberian Izin di Kawasan Hutan Lindung
Kapolres 50 Kota Pererat Sinergi dengan Masyarakat Melalui Kegiatan Batandang di Kecamatan Harau
Pj Wali Kota Payakumbuh Pantau Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis di SD Negeri 26
Proyek Rehabilitasi Air Baku Batang Agam Disorot: Tim Tipikor Polres Payakumbuh Turun ke Lokasi
Sambut Tahun Baru 2025, Ruslan Abdul Gani Gelar Syukuran Bertajuk ‘Refleksi Tahun 2024’
39 Personel Polres Payakumbuh Naik Pangkat, Wakapolres Russirwan Raih Pangkat AKBP
Pengurus PMI Kecamatan se-Kota Payakumbuh Masa Bakti 2024–2029 Hari ini Dilantik
Situjuah Limo Nagari: Potret Kejayaan yang Tercoreng Masalah Sosial

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:52 WIB

Pj Wali Kota Payakumbuh Tegaskan Tidak Ada Pemberian Izin di Kawasan Hutan Lindung

Senin, 13 Januari 2025 - 16:05 WIB

Pj Wali Kota Payakumbuh Pantau Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis di SD Negeri 26

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:05 WIB

Proyek Rehabilitasi Air Baku Batang Agam Disorot: Tim Tipikor Polres Payakumbuh Turun ke Lokasi

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:25 WIB

Sambut Tahun Baru 2025, Ruslan Abdul Gani Gelar Syukuran Bertajuk ‘Refleksi Tahun 2024’

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:55 WIB

39 Personel Polres Payakumbuh Naik Pangkat, Wakapolres Russirwan Raih Pangkat AKBP

Jumat, 27 Desember 2024 - 11:27 WIB

Pengurus PMI Kecamatan se-Kota Payakumbuh Masa Bakti 2024–2029 Hari ini Dilantik

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:56 WIB

Situjuah Limo Nagari: Potret Kejayaan yang Tercoreng Masalah Sosial

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:40 WIB

FYBI Tetapkan Hermanto, ST Sebagai Ketua Umum Periode 2024-2029 Melalui Munaslub di Bandar Lampung

Berita Terbaru