Payakumbuh | tipikal.com – Pemerintah Kota Payakumbuh mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak sembarangan membangun atau memanfaatkan ruang tanpa mengantongi izin. Pemko menegaskan, pelanggaran aturan tata ruang tak berhenti pada surat peringatan, tetapi bisa berujung pada pembongkaran bangunan.
Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman menyebut penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, pemerintah terus membenahi sistem perizinan digital agar masyarakat dan pelaku usaha semakin mudah mengurus izin, sehingga tidak ada alasan untuk mengabaikan aturan.
Penegasan itu disampaikan Elzadaswarman saat membuka Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang di Aula Batang Agam, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Selasa, (21/7/2026).
“Pemerintah terus menyempurnakan sistem perizinan berbasis digital agar proses layanan semakin cepat, mudah, dan transparan. Namun, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat dan pelaku usaha,” kata Elzadaswarman.
Ia mengatakan, Pemko Payakumbuh berkomitmen menciptakan tata ruang yang tertib sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Kepastian tata ruang dinilai penting untuk menjaga kualitas pembangunan sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
Saat ini, layanan perizinan di Kota Payakumbuh telah terintegrasi melalui sejumlah platform digital. Di antaranya Online Single Submission (OSS), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga Persetujuan Lingkungan melalui Amdalnet.
Pemko juga menyediakan aplikasi e-KKPR untuk melayani permohonan kegiatan nonberusaha maupun usaha skala kecil yang belum terakomodasi dalam sistem OSS.
Meski layanan terus didigitalisasi, Elzadaswarman mengakui masih ada sejumlah persoalan yang harus dibenahi. Mulai dari proses administrasi yang belum sepenuhnya digital, keterbatasan literasi digital masyarakat, hingga kendala teknis pada layanan e-KKPR akibat gangguan server.
“Karena itu kami terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat, menyempurnakan proses pelayanan, dan membuka ruang konsultasi agar setiap kendala perizinan dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim mengatakan, persoalan perizinan masih menjadi tantangan yang perlu diselesaikan bersama. Tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap regulasi penataan ruang.
Menurut Muslim, kepastian perizinan menjadi salah satu fondasi untuk menciptakan iklim investasi yang sehat. Karena itu, koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat harus terus diperkuat.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin mempertemukan seluruh pihak untuk membahas berbagai persoalan perizinan secara langsung sekaligus merumuskan solusi yang dapat diterapkan bersama,” kata Muslim.
Sosialisasi bertema “Membedah Kendala Perizinan dalam Rangka Peningkatan Kualitas Layanan Perizinan Pemanfaatan Ruang di Kota Payakumbuh” itu menghadirkan narasumber dari Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh.
Muslim memaparkan sejumlah kebijakan penataan ruang yang tengah diperkuat Pemko Payakumbuh. Salah satunya melalui revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mengakomodasi kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), aspek kebencanaan, pemenuhan proporsi ruang terbuka hijau (RTH), reaktivasi jalur kereta api, serta berbagai kebijakan strategis nasional dan provinsi.
Di sektor bangunan gedung, Pemko Payakumbuh juga memberikan kemudahan melalui pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan menyediakan prototipe bangunan gedung.
Namun, kemudahan tersebut berjalan beriringan dengan pengawasan yang lebih ketat.
Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan terhadap berbagai potensi pelanggaran, termasuk alih fungsi lahan sawah, pemotongan bukit, hingga pembangunan bangunan tanpa izin.
Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 80 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, pengembang perumahan, kontraktor, pelaku UMKM, penerima layanan perizinan, perangkat daerah terkait, hingga masyarakat.
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Peserta menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam proses perizinan, mulai dari implementasi kebijakan penataan ruang hingga kendala teknis pelayanan di lapangan.
Muslim berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebatas sosialisasi, tetapi mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan secara mandiri dan sesuai ketentuan.
“Harapan kami, kegiatan ini mampu meningkatkan kemandirian masyarakat dalam mengurus perizinan sekaligus mewujudkan layanan pemanfaatan ruang yang semakin responsif, akuntabel, dan taat regulasi,” ujarnya.
Pemko Payakumbuh menegaskan, kemudahan perizinan dan ketegasan penegakan aturan merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi investasi dan kegiatan usaha, namun pembangunan tetap harus berjalan sesuai tata ruang dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan penguatan sistem perizinan digital, peningkatan edukasi, dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang, Pemko Payakumbuh berharap pembangunan dapat berlangsung lebih tertib, investasi tumbuh sehat, dan kepastian hukum semakin kuat. (tpk)






