Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh bersama DPRD Kota Payakumbuh mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Selasa, (23/6/2026).
Empat perda yang disahkan meliputi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan pengesahan empat perda tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Empat ranperda yang telah disetujui menjadi perda ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis bagi Kota Payakumbuh ke depan,” kata Zulmaeta.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah berkontribusi dalam pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Salah satu perda yang menjadi perhatian adalah Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu melalui dukungan anggaran daerah.
Menurut Zulmaeta, setiap warga negara berhak memperoleh akses terhadap keadilan tanpa dibatasi kondisi ekonomi.
“Kedudukan yang lemah dan ketidakmampuan ekonomi seseorang tidak boleh menghalangi yang bersangkutan mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Selain itu, perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sementara pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 dilakukan sebagai upaya harmonisasi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan yang sama, Pemko Payakumbuh juga menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp782,43 miliar atau 102,57 persen dari target sebesar Rp762,79 miliar. Sementara realisasi belanja daerah tercatat Rp765,45 miliar atau 89,95 persen dari pagu anggaran sebesar Rp851 miliar. Adapun penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp88,21 miliar atau 100 persen dari target.
Capaian tersebut menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang tetap terjaga dan menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Zulmaeta menegaskan pemerintah daerah akan terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dengan memperhatikan masukan DPRD serta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami akan terus meningkatkan dan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan masukan DPRD dan rekomendasi BPK RI Perwakilan Sumatera Barat demi kemajuan Kota Payakumbuh,” katanya.
Dengan disahkannya empat perda tersebut, Pemko Payakumbuh berharap kualitas pelayanan publik, perlindungan hukum bagi masyarakat, serta efektivitas birokrasi dapat terus meningkat demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (tpk)






