DPRD dan Pemda Lima Puluh Kota Tetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota | tipikal.com — DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Pemerintah Daerah resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Aula DPRD Lima Puluh Kota, Senin, (8/09/2025).

Ketua Pansus, Taufik Hidayatul Ihsan, menyampaikan bahwa perda ini hadir untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok di ruang-ruang publik seperti sekolah, fasilitas kesehatan, kantor pemerintahan, dan tempat ibadah.

Setiap orang memiliki hak untuk menghirup udara bersih. Perda ini bukan untuk membatasi hak perokok, melainkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari paparan asap rokok,” ujarnya.

Data menunjukkan, sebanyak 32,56 persen penduduk Lima Puluh Kota merupakan perokok. Angka tersebut dinilai cukup tinggi sehingga penerapan kawasan tanpa rokok menjadi penting dalam upaya menekan risiko kesehatan sekaligus menjaga kualitas lingkungan. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ahlul Badrito Resha, menyebut penetapan perda KTR sebagai langkah bersejarah dalam membangun masa depan daerah yang lebih sehat.

Dengan menetapkan kawasan tanpa rokok, kita sedang membangun ekosistem budaya sehat. Ini investasi jangka panjang untuk generasi mendatang,” ungkapnya.

Wabup Rito menyoroti tingginya angka penyakit akibat rokok serta meningkatnya jumlah perokok dari kalangan remaja. Menurutnya, esensi perda ini adalah melindungi hak masyarakat, termasuk anak-anak dan ibu hamil, agar dapat menghirup udara segar.

Pemerintah daerah berkomitmen segera melakukan sosialisasi, pemasangan rambu-rambu, serta penegakan perda secara humanis. Langkah tersebut menjadi bentuk kepedulian bersama dalam menekan konsumsi rokok dan mewujudkan Lima Puluh Kota yang lebih bersih, sehat, dan berkualitas. (tpk)

Berita Terkait

Pemkab Pastikan 204 Huntap Korban Bencana di Lima Puluh Kota Dibangun Tahun Ini
BPDLH Buka Keran Dana Hijau, Bupati Safni Bidik Pembiayaan untuk Warga Lima Puluh Kota
Rakor Wali Nagari, Safni Tekankan Pertanian Jadi Penggerak Ekonomi Lima Puluh Kota
Bantuan Sosial Hampir Rp1 Miliar Mengalir ke Lima Puluh Kota, Bupati Safni Apresiasi Sentra Abiseka Pekanbaru
TMMD/N Ke-129 Resmi Dimulai, Bupati Safni: Percepat Pembangunan dan Buka Akses Ekonomi Warga
TP-PKK Lima Puluh Kota Raih Penghargaan Nasional atas Keberhasilan Intervensi Imunisasi Anak Zero Dose
Lima Puluh Kota Jadi Percontohan Blended Finance Model Perhutanan Sosial di Sumbar
Pendidikan Tetap Prioritas, Bupati Safni Kucurkan Miliaran Rupiah untuk Rehabilitasi Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:37 WIB

Pemkab Pastikan 204 Huntap Korban Bencana di Lima Puluh Kota Dibangun Tahun Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

BPDLH Buka Keran Dana Hijau, Bupati Safni Bidik Pembiayaan untuk Warga Lima Puluh Kota

Senin, 20 Juli 2026 - 10:04 WIB

Rakor Wali Nagari, Safni Tekankan Pertanian Jadi Penggerak Ekonomi Lima Puluh Kota

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:17 WIB

Bantuan Sosial Hampir Rp1 Miliar Mengalir ke Lima Puluh Kota, Bupati Safni Apresiasi Sentra Abiseka Pekanbaru

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:47 WIB

TMMD/N Ke-129 Resmi Dimulai, Bupati Safni: Percepat Pembangunan dan Buka Akses Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Wali Kota Payakumbuh

Pacu Kuda Kembali Digelar di Payakumbuh, Pemko dan Pordasi Kebut Persiapan!

Selasa, 4 Agu 2026 - 18:17 WIB

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Elzadaswarman: Iman Tanpa Ilmu Tak Sempurna, Ilmu Tanpa Iman Tak Berkah

Senin, 3 Agu 2026 - 21:30 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Wali Kota Payakumbuh Lantik 17 ASN, Soroti Mutu Sekolah hingga Pelayanan RSUD

Senin, 3 Agu 2026 - 21:19 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Lalu Lintas di Pantau Kamera, Wako Zulmaeta Dukung Penerapan ETLE

Senin, 3 Agu 2026 - 07:17 WIB