DPRD dan Pemda Lima Puluh Kota Tetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota | tipikal.com — DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Pemerintah Daerah resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Aula DPRD Lima Puluh Kota, Senin, (8/09/2025).

Ketua Pansus, Taufik Hidayatul Ihsan, menyampaikan bahwa perda ini hadir untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok di ruang-ruang publik seperti sekolah, fasilitas kesehatan, kantor pemerintahan, dan tempat ibadah.

Setiap orang memiliki hak untuk menghirup udara bersih. Perda ini bukan untuk membatasi hak perokok, melainkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari paparan asap rokok,” ujarnya.

Data menunjukkan, sebanyak 32,56 persen penduduk Lima Puluh Kota merupakan perokok. Angka tersebut dinilai cukup tinggi sehingga penerapan kawasan tanpa rokok menjadi penting dalam upaya menekan risiko kesehatan sekaligus menjaga kualitas lingkungan. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ahlul Badrito Resha, menyebut penetapan perda KTR sebagai langkah bersejarah dalam membangun masa depan daerah yang lebih sehat.

Dengan menetapkan kawasan tanpa rokok, kita sedang membangun ekosistem budaya sehat. Ini investasi jangka panjang untuk generasi mendatang,” ungkapnya.

Wabup Rito menyoroti tingginya angka penyakit akibat rokok serta meningkatnya jumlah perokok dari kalangan remaja. Menurutnya, esensi perda ini adalah melindungi hak masyarakat, termasuk anak-anak dan ibu hamil, agar dapat menghirup udara segar.

Pemerintah daerah berkomitmen segera melakukan sosialisasi, pemasangan rambu-rambu, serta penegakan perda secara humanis. Langkah tersebut menjadi bentuk kepedulian bersama dalam menekan konsumsi rokok dan mewujudkan Lima Puluh Kota yang lebih bersih, sehat, dan berkualitas. (tpk)

Berita Terkait

Lima Puluh Kota Bidik Posisi Pusat Peternakan Unggulan di Sumatera Barat
Pra TMMD/N Ke-129 Resmi Dimulai, Pemkab Lima Puluh Kota dan Kodim 0306/50 Kota Percepat Pembangunan Akses Nagari
Bupati Safni: Saatnya Bekerja untuk Iklim, Lingkungan Hidup Tanggung Jawab Bersama
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Wabup Lima Puluh Kota Ajak Masyarakat Mulai Pilah Sampah dari Rumah
Apresiasi Guru PAUD dan TK Berprestasi, Bupati Lima Puluh Kota Siapkan Umroh Gratis
Wabup Lima Puluh Kota Buka Rakor Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Pencegahan
Pemkab Lima Puluh Kota Torehkan WTP ke-11 Berturut-turut
Pemkab Lima Puluh Kota Peringati Harkitnas ke-118, Bupati Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Anak

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:17 WIB

Lima Puluh Kota Bidik Posisi Pusat Peternakan Unggulan di Sumatera Barat

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:39 WIB

Pra TMMD/N Ke-129 Resmi Dimulai, Pemkab Lima Puluh Kota dan Kodim 0306/50 Kota Percepat Pembangunan Akses Nagari

Senin, 8 Juni 2026 - 18:35 WIB

Bupati Safni: Saatnya Bekerja untuk Iklim, Lingkungan Hidup Tanggung Jawab Bersama

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:18 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Wabup Lima Puluh Kota Ajak Masyarakat Mulai Pilah Sampah dari Rumah

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:13 WIB

Apresiasi Guru PAUD dan TK Berprestasi, Bupati Lima Puluh Kota Siapkan Umroh Gratis

Berita Terbaru

Bupati / Wakil Bupati Lima Puluh Kota

Lima Puluh Kota Bidik Posisi Pusat Peternakan Unggulan di Sumatera Barat

Rabu, 17 Jun 2026 - 22:17 WIB

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Wawako Payakumbuh Dorong Generasi Muda Kuasai Bahasa Asing Hadapi Persaingan Global

Rabu, 17 Jun 2026 - 20:48 WIB