Wako Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pilkada

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Dengan tegas, Wali Kota Riza Falepi tidak akan memberikan toleransi dalam bentuk apapun kepada Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh yang tidak bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak mendatang.

Di awal Januari 2020 lalu, Wali Kota Riza Falepi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/04/SE-WK-PYK/I-2020 Tentang Pencegahan Terhadap Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh. Dasar dari Surat Edaran ini adalah Peraturan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Payakumbuh Nomor 02/K.Bawaslu.SB-17/PM.00.22 Tanggal 6 Januari 2020 Perihal Himbauan.

Wali Kota Riza Falepi didampingi Sekretaris Daerah Rida Ananda saat dihubungi media, Sabtu (26/9), menegaskan aturan netralitas ASN ini tidak hanya berlaku dalam pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat saja. Namun juga bagi ASN yang berdomisili di luar Payakumbuh yang daerahnya juga menggelar Pilkada kota/kabupaten, aturan serupa harus dipatuhi.

Baca Juga :  Wako Rida Ananda Dukung Penuh Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja BPK

“ASN dan Honorer kita ada lebih dari 4800 ribuan dan banyak juga yang berKTP di daerah tetangga, aturan ini berlaku bagi setiap ASN, tanpa terkecuali,” kata Riza.

Hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun menanti bagi ASN nakal yang mencoba membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

“Ini sesuai Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang,” beber Riza.

Sanksi tegas itu tak hanya sampai disana, setiap ASN yang sengaja melanggar peraturan tersebut terancam pidana penjara paling singkat satu (1) bulan atau paling lama 6 bulan dan/denda 600.000 rupiah hingga 60.000.000 rupiah.

Baca Juga :  Dipadati Ribuan Jamaah, Wako Rida Ananda Sambut Tausiah Ustadz Maulana Di Kota Randang

“Ini juga sesuai pasal 188 dalam undang-undang diatas,” kata Riza.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota DPRD atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan serta foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut dalam pasal 3 dan/atau pasal 4, maka akan dijatuhi hukuman disiplin. (*)

Berita Terkait

Kodim 0306/50 Kota dan Pertap Payakumbuh Berbagi Berkah Ramadan dengan Anak Yatim
Pemko Payakumbuh Resmi Menutup Transfer Depo Padang Kaduduak
Wako Zulmaeta Tinjau Harga dan Pasokan Pangan Jelang Idulfitri 1446 H
Wali Kota Payakumbuh Dampingi Gubernur Sumbar dalam Safari Ramadan, Soroti Persoalan Sampah
Dilepas Wali Kota, SMANSA 99 Payakumbuh Gelar Social on the Road dan Basantai
Safari Subuh di Parambahan, Pemko Payakumbuh Serap Aspirasi dan Soroti Pengelolaan Sampah
Pemko Payakumbuh Bahas Rancangan Awal RPJMD 2025-2029, Fokus pada Tata Kelola, Pendidikan, dan UMKM
Wakil Wali Kota Payakumbuh Apresiasi Bazar Murah Ramadan, Bantu Masyarakat Jelang Idulfitri

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 09:34 WIB

Kodim 0306/50 Kota dan Pertap Payakumbuh Berbagi Berkah Ramadan dengan Anak Yatim

Kamis, 27 Maret 2025 - 09:25 WIB

Pemko Payakumbuh Resmi Menutup Transfer Depo Padang Kaduduak

Kamis, 27 Maret 2025 - 09:15 WIB

Wako Zulmaeta Tinjau Harga dan Pasokan Pangan Jelang Idulfitri 1446 H

Kamis, 27 Maret 2025 - 08:54 WIB

Dilepas Wali Kota, SMANSA 99 Payakumbuh Gelar Social on the Road dan Basantai

Kamis, 27 Maret 2025 - 08:47 WIB

Safari Subuh di Parambahan, Pemko Payakumbuh Serap Aspirasi dan Soroti Pengelolaan Sampah

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Kodim 0306/50 Kota Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers Luak Limo Puluah

Jumat, 28 Mar 2025 - 19:14 WIB

Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Resmi Menutup Transfer Depo Padang Kaduduak

Kamis, 27 Mar 2025 - 09:25 WIB