Wako Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pilkada

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Dengan tegas, Wali Kota Riza Falepi tidak akan memberikan toleransi dalam bentuk apapun kepada Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh yang tidak bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak mendatang.

Di awal Januari 2020 lalu, Wali Kota Riza Falepi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/04/SE-WK-PYK/I-2020 Tentang Pencegahan Terhadap Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh. Dasar dari Surat Edaran ini adalah Peraturan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Payakumbuh Nomor 02/K.Bawaslu.SB-17/PM.00.22 Tanggal 6 Januari 2020 Perihal Himbauan.

Wali Kota Riza Falepi didampingi Sekretaris Daerah Rida Ananda saat dihubungi media, Sabtu (26/9), menegaskan aturan netralitas ASN ini tidak hanya berlaku dalam pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat saja. Namun juga bagi ASN yang berdomisili di luar Payakumbuh yang daerahnya juga menggelar Pilkada kota/kabupaten, aturan serupa harus dipatuhi.

Baca Juga :  Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Wako Riza Falepi Gelar Rakortas

“ASN dan Honorer kita ada lebih dari 4800 ribuan dan banyak juga yang berKTP di daerah tetangga, aturan ini berlaku bagi setiap ASN, tanpa terkecuali,” kata Riza.

Hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun menanti bagi ASN nakal yang mencoba membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

“Ini sesuai Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang,” beber Riza.

Sanksi tegas itu tak hanya sampai disana, setiap ASN yang sengaja melanggar peraturan tersebut terancam pidana penjara paling singkat satu (1) bulan atau paling lama 6 bulan dan/denda 600.000 rupiah hingga 60.000.000 rupiah.

Baca Juga :  Pansus II DPRD Akan Rapat Dengan Lurah Dan Camat Pastikan Data Penerima Bansos

“Ini juga sesuai pasal 188 dalam undang-undang diatas,” kata Riza.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota DPRD atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan serta foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut dalam pasal 3 dan/atau pasal 4, maka akan dijatuhi hukuman disiplin. (*)

Berita Terkait

38 Tahun Mengabdi, BPBD Kota Payakumbuh Lepas Syafrizal dalam Kegiatan Pelatihan Tanggap Darurat Bencana
LKKS Payakumbuh Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintah dalam Kesejahteraan Sosial
Indeks RB Naik, Pemko Payakumbuh Siapkan Langkah Strategis 2025
Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar di Atas Fasilitas Umum
Pemko Payakumbuh Dukung Safari Dakwah dan Penggalangan Dana untuk Palestina dan Pesantren Tunanetra
Ribuan Anak TK Meriahkan PORSENI 2025 di Payakumbuh: Bangun Kreativitas dan Sportivitas Sejak Dini
Hikmah Nasyid Payakumbuh, Harmoni Religi dari Ranah Minang yang Terus Menyuarakan Kebaikan
Pemko Payakumbuh Akan Tertibkan Bangunan Liar di Fasilitas Umum Mulai 20 Mei 2025

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:14 WIB

38 Tahun Mengabdi, BPBD Kota Payakumbuh Lepas Syafrizal dalam Kegiatan Pelatihan Tanggap Darurat Bencana

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:46 WIB

LKKS Payakumbuh Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintah dalam Kesejahteraan Sosial

Rabu, 21 Mei 2025 - 03:35 WIB

Indeks RB Naik, Pemko Payakumbuh Siapkan Langkah Strategis 2025

Rabu, 21 Mei 2025 - 00:08 WIB

Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar di Atas Fasilitas Umum

Sabtu, 17 Mei 2025 - 22:37 WIB

Pemko Payakumbuh Dukung Safari Dakwah dan Penggalangan Dana untuk Palestina dan Pesantren Tunanetra

Berita Terbaru

Wali Kota Payakumbuh

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Pantau Layanan Ibu Hamil di RSUD Adnaan WD

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:35 WIB