Pj Wako Payakumbuh Jasman: E-Katalog Permudah Proses Pengadaan Barang dan Jasa

- Jurnalis

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Pj Wali Kota Payakumbuh Drs. Jasman, MM hadiri acara Sosialisasi Pengembangan E-Katalog Lokal Konstruksi dan Kebijakan E-Katalog Konstruksi Untuk Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Payakumbuh di Aula Ngalau Indah, Lt. 3 Balai Kota Payakumbuh, Selasa (28/11/23).

Sosialisasi yang ditujukan bagi KPA/ PPK, dan Pejabat Pengadaan dan Penyedia Konstruksi tersebut turut dihadiri oleh Asisten II Elzadaswarman, Kabag PBJ Payakumbuh Yasril, dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumatera Barat Hefdi beserta jajaran selaku narasumber.

Dalam sambutannya, Jasman menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk menghadirkan pelayanan pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, dan akuntabel serta transparan.

“Penyedia pengadaan barang jasa melalui e-katalog diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efesiensi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan,” ujarnya.

Dikatakan Jasman, e-katalog mempermudah Pemko untuk melihat history transaksi barang dan jasa yang dilakukan, sesuai dengan kalimat ‘tidak ada dusta di antara kita’.

“Sekarang, kita sudah memakai e-katalog untuk seluruh pengadaan barang dan jasa, bahkan untuk membeli kue saja sudah masuk ke e-katalog. Seharusnya, Provinsi sudah memberi penghargaan ke Pemko Payakumbuh soal e-katalog ini,” guraunya.

Meskipun begitu, Jasman mengingatkan kepada peserta sosialisasi untuk terus berhati-hati dalam penggunaan e-katalog.

“Apapun transaksi yang dilakukan melalui e-katalog, harap selalu libatkan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP),” pesannya.

Berhati-hati, ucap Jasman, menggunakan e-katalog belum tentu aman, sehingga proses negosiasi tetap harus dilakukan.

“Jangan sampai tidak jeli membuka e-katalog, kalau tidak berhati-hati akan berdampak pada pelanggaran hukum. Lalu jangan asal klik, walaupun harga terendah, masih ada proses negosiasi, jangan sampai bermasalah di belakang hari karena belum melakukan negosiasi,” tambahnya.

Terakhir, Jasman menyampaikan bahwa sebentar lagi akan memasuki tahun 2024, proses perencanaan PBJ sudah boleh dimulai asalkan tetap mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena itu, saya harap BPBJ dan ULP senantiasa melakukan pendampingan agar dalam PBJ ini tidak ada keputusan yang diambil sendiri, serta koordinasikan selalu dengan Kabag PBJ Kota Payakumbuh,” tutupnya. (tpk)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh: Pasar Blok Barat Aset Daerah, Bukan Milik Pedagang
Proyek Shelter Rp.4.4 M Jadi Sorotan, Harga Turun Mutu Dipertanyakan, K3 Diabaikan, Rumah Ibadah Jadi Hunian
Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi
IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern
Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH
42 Motor Knalpot Brong Digulung Polres Payakumbuh, Mayoritas dari Luar Daerah
Kapolres Payakumbuh Berganti, Wali Kota Zulmaeta Pastikan Sinergi Keamanan Tetap Terjaga
Labuah Gunuang Wakili Lima Puluh Kota dalam Penilaian Gerakan PKK Sumbar 2026

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 09:45 WIB

Pemko Payakumbuh: Pasar Blok Barat Aset Daerah, Bukan Milik Pedagang

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Proyek Shelter Rp.4.4 M Jadi Sorotan, Harga Turun Mutu Dipertanyakan, K3 Diabaikan, Rumah Ibadah Jadi Hunian

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:12 WIB

IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH

Berita Terbaru

Opini

Pupuk Bersubsidi: Antara Swasembada dan Senyum Petani

Rabu, 16 Sep 2026 - 01:01 WIB

Hobby/Otomotif

Menang Telak, Filius Chandra Nahkodai XOS Sumatera 2026-2029

Minggu, 13 Sep 2026 - 09:15 WIB