Himbau Para Pengusaha, Disnakerperin Kota Payakumbuh gandeng BPJS Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Rabu, 6 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Guna untuk updating data ketenagakerjaan terhadap perusahaan serta pembinaan penyuluhan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja yang berada di lingkup Kota Payakumbuh, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) bersama BPJS Ketenagakerjaan undang masing-masing pimpinan perusahaan pada Rabu, (6/07/22).

Berlangsung di Aula Pertemuan lantai 2 Sentra Randang Kota Payakumbuh, kegiatan pembinaan ini dilaksanakan dalam beberapa tahap. Dimana mengingat waktu pelaksanaannya yang terbatas, maka Disnakerin mengundang para pimpinan perusahaan ini sesuai yang telah dijadwalkan untuk mengikuti pertemuan pada hari ini sebanyak 7 pimpinan perusahaan.

Wakili Disnakerperin, yakni Kepala Bidang Tenaga Kerja (Kabid Naker) Gesmalindra dalam kesempatan tersebut mengatakan kegiatan ini sifatnya untuk pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang berdomisili di wilayah Kota Payakumbuh.

“Untuk itu diharapkan peran aktif dari seluruh pengusaha agar tercipta hubungan yang baik antara Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja,” ungkap Kabid Naker tersebut.

Gesmalindra menyampaikan bahwa untuk hari pertama ini dilakukan wawancara lebih lanjut terhadap seluruh perwakilan dari perusahaan yang di undang, yang akan dilakukan oleh Aldi Safdiarton, SH dari Bidang tenaga kerja dan Febria Kurniadi Fajra bersama Tim dari BPJS Ketenagakerjaan Payakumbuh.

Dalam keterangan yang disampaikan Febria Kurniadi Fajra mewakili BPJS Ketenagakerjaan Payakumbuh menyampaikan bahwa kegiatan ini berdasarkan undang-undang republik Indonesia nomor 24 tahun 2011 tertanggal 25 November 2011 huruf c tentang BPJS. Dan merujuk undang-undang tersebut maka sesuai kewenangan dari padanya melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya seperti tercantum pada peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional,” ujar Febria.

“Untuk itu dihimbau kepada seluruh perusahaan sebagaimana yang di maksud dalam UU nomor 24 tahun 2011 tersebut agar dapat mematuhi segala ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Dihubungi terpisah, kepala Disnakerperin Yunida Fatwa menyampaikan bahwa kegiatan ini ialah bentuk keseriusan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Disamping itu juga dalam rangka kebutuhan dari Disnakerperin Kota Payakumbuh sendiri yang mana setiap tahunnya Bidang Naker harus memperbaharui data dan informasi berkaitan dengan perkembangan situasi,” kata Kepala Disnakerperin itu.

“bersamaan dengan pelaksanaan updating data Disnakerperin saat ini, maka juga harus dilaksanakan pembinaan kepada pengusaha andaikan ada kekurangan dari kelengkapan yang ada sebelumnya,” tukas Kadis Yunida Fatwa.

Lebih lanjut, Yunida Fatwa sampaikan jika Disnakerperin juga menyediakan pojok layanan konsultasi (Telan Sushi), dimana pihak perusahaan bisa mendapatkan informasi yang berkaitan dengan peraturan serta perundang-undangan yang mengatur dan juga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan Disnakerperin akan buka pelayanan ini tiap hari pada jam kerja.

“Kita semua disini merupakan mitra yang saling berkaitan satu sama lainnya, maka untuk itu perlu sinergi yang baik diantara kita,” tutupnya. (tpk)

Berita Terkait

Sekolah Jadi Garda Depan, Pemko Payakumbuh Libatkan Dunia Pendidikan Tangani Darurat Sampah
A Week in Harau Valley Payakumbuh, and the Puzzle of Minangkabau Matriarchy
Wisatawan Italia Terpukau Budaya Matrilineal Minangkabau, Diskusi Hangat di Payakumbuh
Italian Traveler Fascinated by Matrilineal Minangkabau Culture During Visit to Payakumbuh
38 Tahun Mengabdi, BPBD Kota Payakumbuh Lepas Syafrizal dalam Kegiatan Pelatihan Tanggap Darurat Bencana
LKKS Payakumbuh Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintah dalam Kesejahteraan Sosial
Indeks RB Naik, Pemko Payakumbuh Siapkan Langkah Strategis 2025
Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar di Atas Fasilitas Umum

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:02 WIB

Sekolah Jadi Garda Depan, Pemko Payakumbuh Libatkan Dunia Pendidikan Tangani Darurat Sampah

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:09 WIB

A Week in Harau Valley Payakumbuh, and the Puzzle of Minangkabau Matriarchy

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:13 WIB

Wisatawan Italia Terpukau Budaya Matrilineal Minangkabau, Diskusi Hangat di Payakumbuh

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:09 WIB

Italian Traveler Fascinated by Matrilineal Minangkabau Culture During Visit to Payakumbuh

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:14 WIB

38 Tahun Mengabdi, BPBD Kota Payakumbuh Lepas Syafrizal dalam Kegiatan Pelatihan Tanggap Darurat Bencana

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Payakumbuh

900 Pesilat Se-Sumbar Bertanding di Turnamen Silat Minsai Al-Fitrah IV Payakumbuh

Selasa, 1 Jul 2025 - 23:53 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Zulmaeta dan Istri Dikukuhkan Sebagai Ayah dan Bunda GenRe Payakumbuh 2025

Senin, 30 Jun 2025 - 07:32 WIB

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Payakumbuh Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba pada Peringatan HANI 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 00:00 WIB