Payakumbuh | tipikal.com – Pemerintah Kota Payakumbuh memperketat evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang masa kontraknya segera berakhir.
Tak sekadar formalitas administrasi, sedikitnya tiga aspek utama kini menjadi penentu: kedisiplinan, perilaku kerja, dan peningkatan keterampilan. Bahkan, jika salah satu indikator utama tidak terpenuhi, PPPK bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk perpanjangan kontrak.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta yang menegaskan bahwa perpanjangan kontrak aparatur harus bertumpu pada rekam jejak kontribusi dan kinerja nyata, bukan sekadar kelengkapan administrasi.
Mewakili Wali Kota Zulmaeta, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, Ifon Satria Chan, menyampaikan penegasan itu saat membuka Sosialisasi Perpanjangan Kontrak dan Instrumen Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Jumat, (18/9/2026).
“Sesuai penegasan Bapak Wali Kota Zulmaeta, penilaian ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif atau penyesuaian angka belaka. Evaluasi wajib menggambarkan kondisi riil, kontribusi, serta kehadiran aktif pegawai di lapangan sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing,” ujar Ifon.
Untuk memastikan proses berjalan objektif, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Payakumbuh bersama tim telah menyusun instrumen evaluasi yang menjadi pedoman bagi pimpinan unit kerja.
Ifon menjelaskan, instrumen tersebut memuat indikator utama yang wajib dipenuhi. Pertama, kedisiplinan, termasuk kehadiran dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Kedua, perilaku kerja yang mengacu pada Core Values ASN BerAKHLAK. Ketiga, indikator tambahan berupa upaya peningkatan keterampilan pegawai.
“Jika salah satu indikator utama tersebut tidak terpenuhi, maka pegawai yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diproses perpanjangan perjanjian kerjanya,” tegasnya.
Pemko Payakumbuh juga meminta seluruh pejabat penilai dan atasan langsung menjalankan evaluasi secara transparan, jujur, dan akuntabel. Setiap catatan yang dimasukkan ke dalam instrumen penilaian harus benar-benar menggambarkan kondisi dan kinerja pegawai di lapangan.
“Evaluasi harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita ingin hasil penilaian ini benar-benar mencerminkan etos kerja pegawai yang siap melayani masyarakat Payakumbuh,” pungkas Ifon. (tpk)






