Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Langgar Tata Ruang, Puluhan Bangunan Dibongkar

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh menertibkan sejumlah bangunan yang tidak sesuai ketentuan di kawasan Taman Wisata Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol, Kamis, (20/8/2026).

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang kota sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik dan fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.

Tim penertiban melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Satpol PP, unsur kecamatan dan kelurahan, serta TNI dan Polri.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim mengatakan, penertiban dilakukan setelah pemerintah melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, pendataan, pemberian peringatan hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar (SPB).

Penertiban ini merupakan bagian dari penataan kawasan dan upaya menjaga fungsi ruang publik serta fasilitas umum. Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah sudah melalui tahapan sosialisasi, pendataan, peringatan hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar,” kata Muslim.

Di Jalan Imam Bonjol, tujuh bangunan yang sebelumnya telah menerima SPB seluruhnya sudah dibongkar. Sementara di kawasan Taman Wisata Batang Agam, dari 16 bangunan yang menerima SPB, sebanyak 13 bangunan telah dibongkar.

Tiga bangunan lainnya masih dalam proses pembongkaran setelah pemilik mengajukan tambahan waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Untuk bangunan yang meminta tambahan waktu, kami memberikan kesempatan agar pembongkaran dapat dilakukan sendiri oleh pemilik. Pemerintah tetap memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selain menertibkan bangunan yang telah menerima SPB, tim juga menyerahkan tujuh SPB baru kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan di kawasan Taman Wisata Batang Agam.

Muslim menjelaskan, bangunan tersebut sebelumnya didata pada 11 Agustus 2026. Saat itu, bangunan dalam kondisi tidak beroperasi dan pemilik atau pihak yang menguasainya tidak berada di lokasi.

Setelah dilakukan pendataan lanjutan, pihak terkait berhasil ditemukan sehingga SPB dapat disampaikan secara langsung. Pemilik diberikan waktu 7 x 24 jam untuk membongkar sebagian atau seluruh bangunan yang dimaksud.

Muslim menegaskan, penertiban akan terus dilakukan dan tidak hanya menyasar kawasan Batang Agam maupun Jalan Imam Bonjol.

Pesan Bapak Wali Kota, penertiban ini tidak hanya dilakukan sekarang dan tidak hanya di kawasan ini. Pemerintah berkomitmen melakukan penertiban secara berkelanjutan di berbagai kawasan yang ditemukan melanggar tata ruang maupun menyalahgunakan fasilitas umum,” katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan bentuk pembatasan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat maupun investasi. Pemko Payakumbuh tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk berusaha dan investor untuk berinvestasi, selama kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Pemko Payakumbuh tidak melarang masyarakat untuk berusaha maupun investor untuk berinvestasi. Yang harus dipastikan, seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan, tidak menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya dan tidak melanggar ketentuan tata ruang,” ujarnya.

Penataan kawasan akan dilanjutkan secara bertahap dengan mengacu pada peraturan yang berlaku. Pemerintah menargetkan ruang publik di Kota Payakumbuh dapat kembali berfungsi secara tertib, aman, nyaman, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Kami berharap seluruh pihak memahami dan mendukung kebijakan ini. Penataan dilakukan bukan semata-mata untuk membongkar bangunan, tetapi untuk memastikan ruang kota tertata dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat,” kata Muslim. (tpk)

Berita Terkait

Apel Operasi Ketupat Singgalang 2026 Digelar, Payakumbuh Siap Amankan Arus Mudik Lebaran
Pemko Payakumbuh Benahi Fasilitas Balai Kota, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Payakumbuh Perkuat Reformasi ASN, Jalin Kerja Sama Strategis dengan Kota Tangerang
Cetak Tenaga Kerja Kompeten, PUPR Kota Payakumbuh Gelar Uji Sertifikasi Periode II
Rotasi Pejabat Pendidikan, Pemko Payakumbuh Lantik 10 Pengawas dan Kepala Sekolah
Pemko Payakumbuh Sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Pemko Payakumbuh Tindak ASN ‘Ngafe’ Saat Jam Kerja
Rakor Pejabat Daerah Pemko Payakumbuh, Pj Wako Jasman Minta Kepala OPD Lebih Kreatif

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Langgar Tata Ruang, Puluhan Bangunan Dibongkar

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:36 WIB

Apel Operasi Ketupat Singgalang 2026 Digelar, Payakumbuh Siap Amankan Arus Mudik Lebaran

Jumat, 20 Februari 2026 - 00:00 WIB

Pemko Payakumbuh Benahi Fasilitas Balai Kota, Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 20 November 2025 - 19:28 WIB

Payakumbuh Perkuat Reformasi ASN, Jalin Kerja Sama Strategis dengan Kota Tangerang

Selasa, 5 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Cetak Tenaga Kerja Kompeten, PUPR Kota Payakumbuh Gelar Uji Sertifikasi Periode II

Berita Terbaru

Pendidikan

Gebyar PAUD Payakumbuh Tegaskan Komitmen Wajib Belajar 13 Tahun

Sabtu, 22 Agu 2026 - 19:12 WIB

Wakil Wali Kota Payakumbuh

55 Anak Yatim Ikuti Jumat Berkah Berbagi di Koto Panjang Dalam

Jumat, 21 Agu 2026 - 18:53 WIB

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Lomba B2SA Digelar, Payakumbuh Dorong Pangan Lokal Jadi Produk Unggulan

Kamis, 20 Agu 2026 - 18:33 WIB