Payakumbuh | tipikal.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh menyatakan seluruh fraksi sepakat untuk melanjutkan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh ke tahap berikutnya.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi atas Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa, (10/2/2026).
Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hurisna Jamhur, mengatakan persetujuan seluruh fraksi diberikan dengan sejumlah catatan yang harus dijawab secara komprehensif oleh pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya seluruh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh menyatakan setuju pembahasan empat ranperda ke tahap selanjutnya, dengan catatan pemerintah daerah harus memberikan jawaban yang komprehensif atas poin-poin yang disampaikan fraksi,” ujar Hurisna usai memimpin rapat.
Ia menilai kesepakatan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa DPRD siap mengawal proses pembentukan regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat Kota Payakumbuh.
Menurutnya, DPRD menginginkan pembahasan lanjutan dilakukan secara lebih mendalam, terbuka, dan terukur agar ranperda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah.
“Fraksi-fraksi berharap pembahasan selanjutnya dapat dilakukan secara komprehensif, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kota Payakumbuh,” katanya.
Hurisna menambahkan, berbagai catatan yang disampaikan fraksi merupakan bagian penting dalam penyempurnaan materi ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan.
Ia meminta jajaran pemerintah daerah menyiapkan jawaban yang jelas dan rinci agar proses pembahasan berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.
“Pemerintah daerah harus menyiapkan jawaban yang lengkap, sehingga tahapan pembahasan berikutnya bisa berjalan lebih fokus dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” terangnya.
Empat ranperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut meliputi Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Payakumbuh Tahun 2018–2038, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Hurisna menilai keempat ranperda tersebut memiliki nilai strategis karena berkaitan dengan penguatan struktur organisasi perangkat daerah, penyesuaian regulasi tata ruang, penataan kelembagaan masyarakat, serta peningkatan akses bantuan hukum bagi warga.
“Kita semua berharap empat ranperda ini dapat membawa manfaat bagi kemajuan Kota Payakumbuh ke depannya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif agar pembahasan berjalan selaras dan menghasilkan regulasi yang implementatif.
“Semoga keterpaduan langkah dan sinergitas yang kita lakukan dapat mempercepat tercapainya visi dan misi Kota Payakumbuh,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda yang mewakili Wali Kota, anggota DPRD, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Selanjutnya, DPRD Kota Payakumbuh akan menjadwalkan tahapan pembahasan lanjutan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah, termasuk pendalaman materi bersama perangkat daerah terkait. (tpk)






