Payakumbuh | tipikal.com — DPRD Kota Payakumbuh melanjutkan tahapan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis setelah mendengarkan jawaban dan tanggapan Wali Kota Payakumbuh atas pemandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Payakumbuh, Rabu, (17/6/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan dan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap masing-masing ranperda yang diajukan Pemerintah Kota Payakumbuh.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra mengatakan jawaban dan tanggapan yang disampaikan pemerintah daerah merupakan bahan penting bagi DPRD dalam melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap substansi setiap ranperda.
“Hari ini DPRD telah mendengarkan jawaban dan tanggapan pemerintah daerah terhadap pemandangan umum yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi. Selanjutnya, seluruh masukan dan penjelasan tersebut akan menjadi bahan pembahasan pada tahapan berikutnya,” kata Wirman Putra.
Tiga ranperda yang saat ini dibahas yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Mars Payakumbuh, serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh.
Menurut Wirman, masing-masing ranperda memiliki nilai strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan, penguatan identitas daerah, serta peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, DPRD melalui alat kelengkapan dewan bersama fraksi-fraksi akan mencermati setiap penjelasan yang diberikan pemerintah daerah agar seluruh substansi ranperda benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.
“Pembahasan ranperda harus menghasilkan regulasi yang berkualitas, aplikatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Payakumbuh. Karena itu setiap tahapan kami jalankan secara cermat dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Wirman menilai proses pembahasan yang berlangsung sejauh ini menunjukkan adanya hubungan kemitraan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif dalam menyempurnakan berbagai kebijakan daerah yang akan ditetapkan.
Menurutnya, perbedaan pandangan maupun masukan yang muncul selama pembahasan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang bertujuan menghasilkan regulasi yang lebih baik dan komprehensif.
DPRD juga memberikan apresiasi terhadap sikap terbuka pemerintah daerah dalam merespons berbagai pertanyaan, kritik, serta saran yang disampaikan oleh seluruh fraksi pada rapat paripurna sebelumnya.
Sikap terbuka tersebut dinilai menjadi modal penting dalam membangun komunikasi yang konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD sehingga proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap pembahasan yang berlangsung dapat menghasilkan kesepahaman bersama sehingga setiap ranperda yang nantinya disahkan benar-benar memiliki landasan yang kuat dan memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Wirman menegaskan bahwa DPRD berkomitmen menjalankan seluruh tahapan pembahasan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik.
Setelah tahapan jawaban wali kota terhadap pemandangan umum fraksi selesai dilaksanakan, DPRD akan melanjutkan pembahasan sesuai agenda yang telah dijadwalkan hingga memasuki rapat paripurna penyampaian pendapat akhir.
“Setelah proses pembahasan pada tahapan berikutnya selesai dilaksanakan, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan pendapat akhir terhadap tiga ranperda yang sedang dibahas sebelum memasuki tahapan pengambilan keputusan bersama,” pungkasnya. (tpk)






