Payakumbuh | tipikal.com – DPRD Kota Payakumbuh menegaskan hingga saat ini belum menerima pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kota Payakumbuh terkait rencana simplifikasi tiga peraturan daerah yang mengatur perparkiran, pedagang kaki lima (PKL), dan pengelolaan pasar tradisional.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Tim Advokasi Tanah Ulayat di ruang rapat DPRD Kota Payakumbuh, Minggu, (05/7/2026).
RDPU dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wirman Putra didampingi Wakil Ketua DPRD Hurisna Jamhur dan Erlindawati, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD. Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas surat permohonan hearing yang diajukan Tim Advokasi Tanah Ulayat Nomor 02/T-ATUN-KNG/Pyk/VI-2026 tertanggal 22 Juni 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Wirman menegaskan DPRD belum memasuki tahapan pembahasan karena Ranperda dari pemerintah daerah belum disampaikan kepada lembaga legislatif.
“Hingga hari ini DPRD Kota Payakumbuh belum menerima Ranperda terkait simplifikasi tiga perda tersebut. Karena itu, kami memandang penting mendengarkan aspirasi masyarakat agar memperoleh gambaran yang utuh sebelum proses legislasi dimulai,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Tim Advokasi Tanah Ulayat menyampaikan sejumlah masukan dan pandangan masyarakat terkait rencana penyederhanaan regulasi. Mereka menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, termasuk hak-hak adat serta aktivitas ekonomi masyarakat.
Untuk memperkaya pembahasan, DPRD juga menghadirkan unsur Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Gadang, KAN Koto Nan Ampek, para niniak mamak, serta tokoh masyarakat. Kehadiran unsur adat diharapkan mampu memberikan pandangan dari aspek sosial, budaya, dan kearifan lokal terhadap rencana simplifikasi tiga perda tersebut.
Wirman menegaskan, RDPU merupakan salah satu mekanisme DPRD dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat. Melalui forum ini, DPRD tidak hanya menyerap aspirasi, tetapi juga melakukan klarifikasi terhadap berbagai persoalan yang berkembang sebelum mengambil keputusan dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Ia menambahkan, DPRD berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan setiap kebijakan yang akan diterapkan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Kami ingin membangun komunikasi yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Setiap masukan akan menjadi bahan pertimbangan DPRD sehingga kebijakan yang lahir benar-benar transparan, objektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” katanya.
Menurut Wirman, DPRD akan terus membuka ruang dialog selama proses penyusunan kebijakan berlangsung. Partisipasi publik, kata dia, menjadi salah satu kunci untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, aspiratif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Payakumbuh.
“Prinsip kami sederhana, setiap kebijakan harus dibahas secara terbuka, mendengar seluruh pihak, dan menghasilkan keputusan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (tpk)






