Surat Kemendagri Tegaskan Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Honorer R2/R3

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | tipikal.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah telah menerbitkan surat bernomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 yang menegaskan ketentuan penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu serta dasar pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur. Surat ini merespons dinamika yang terjadi terkait keberadaan pegawai non-ASN di daerah.

Dalam surat tersebut, Kemendagri menekankan bahwa Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengalokasikan pendanaan untuk gaji pegawai non-ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini merujuk pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 mengenai penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN.

Namun demikian, bagi pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi masih mengikuti proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam surat Menpan-RB tersebut, pengalokasian dan pembayaran gaji tetap dapat dilakukan. Ketentuan ini membuka peluang bagi honorer kategori R2 dan R3 yang sebelumnya telah dirumahkan untuk kembali mendapatkan haknya.

Baca Juga :  Hadiri HPN Ke-78 di Jakarta, Syafri Ario: Semoga SMSI Tetap Solid dan Kuat

Menanggapi kebijakan ini, Aliansi Honorer Nasional (AHN) menyambut baik keputusan Kemendagri. Adiba, salah satu anggota AHN, menyatakan bahwa surat ini menjadi angin segar bagi honorer R2 dan R3 yang sebelumnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Surat Kemendagri ini bisa menjadi dasar untuk menyelamatkan honorer R2/R3 yang sudah di-PHK. Sebab, nantinya mereka akan dialihkan ke PPPK paruh waktu,” ujar Adiba.

Lebih lanjut, Adiba menegaskan bahwa instansi di seluruh daerah sebaiknya tidak merumahkan honorer dengan alasan efisiensi anggaran. Menurutnya, instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai efisiensi anggaran lebih difokuskan pada pengurangan belanja seremonial dan perjalanan dinas, bukan untuk memberhentikan tenaga honorer yang masih dibutuhkan.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Sediakan 875 Formasi ASN, THK2 Jadi Prioritas

Dengan terbitnya surat ini, pemerintah daerah, termasuk di Kota Payakumbuh, perlu segera menyesuaikan kebijakan penganggaran untuk mengakomodasi ketentuan baru ini. Payakumbuh sendiri masih mengandalkan tenaga honorer di berbagai sektor pelayanan publik, sehingga implementasi aturan ini menjadi krusial dalam menjaga stabilitas layanan masyarakat.

Diharapkan pemerintah daerah segera melakukan pemetaan ulang pegawai non-ASN yang terdampak serta memastikan proses seleksi PPPK paruh waktu berjalan dengan transparan dan adil. Selain itu, keterlibatan instansi terkait dalam mendukung peralihan status honorer ke PPPK paruh waktu menjadi kunci utama dalam keberhasilan implementasi kebijakan ini. (*)

Berita Terkait

Klarifikasi Status Hukum Kepengurusan PP FYBI
Pelantikan Pengurus Pusat FYBI Periode 2024-2029 Segera Di Gelar
Pemko Payakumbuh Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Kesehatan untuk Peningkatan Fasilitas dan Layanan Kesehatan
Pemerintah Kota Payakumbuh Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Terbaik 2024
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh Raih Penghargaan Bergengsi atas Inisiatif Pendidikan dan Pelatihan Vokasi di IDUTEX 2024
Tiga Sekolah di Payakumbuh Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional 2024
Peran Aktif Pemko Payakumbuh dalam Mendukung Sekolah Adiwiyata: Inovasi dan Kolaborasi Menuju Kota Ramah Lingkungan
SMSI Kukuhkan Pengurus Pusat Masa Bakti 2024-2029 dan Pelantikan Forum Pemred SMSI

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:36 WIB

Surat Kemendagri Tegaskan Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Honorer R2/R3

Senin, 10 Februari 2025 - 22:39 WIB

Klarifikasi Status Hukum Kepengurusan PP FYBI

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:52 WIB

Pelantikan Pengurus Pusat FYBI Periode 2024-2029 Segera Di Gelar

Senin, 21 Oktober 2024 - 07:33 WIB

Pemko Payakumbuh Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Kesehatan untuk Peningkatan Fasilitas dan Layanan Kesehatan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 20:50 WIB

Pemerintah Kota Payakumbuh Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Terbaik 2024

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Dilantik Presiden Prabowo, Safni dan Rito Siap Pimpin Lima Puluh Kota

Rabu, 19 Feb 2025 - 19:11 WIB