Sekretaris Komisi C DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra Minta Pungutan Di SMP 2 Kota Payakumbuh di Tiadakan

- Jurnalis

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Terkait opini yang beredar luas ditengah masyarakat tentang pungutan yang dilakukan SMP Negeri 2 Payakumbuh, membuat DPRD Kota Payakumbuh melalui Komisi C yang merupakan mitra kerja dari Dinas Pendidikan merasa gerah.

Masalah-masalah yang terjadi di SMPN 2 Payakumbuh tersebut terkuak saat Komisi C melakukan kunjungan lapangan pada 4 Februari lalu, dewan menerima masukan dan laporan dari guru terkait permasalahan tersebut.

Menyikapi persoalan yang ada, Fraksi Golkar DPRD Kota Payakumbuh melalui juru bicaranya Wirman Putra yang juga merupakan Sekretaris Komisi C, meminta Dinas Pendidikan menghentikan seluruh pungutan di SMP Negeri 2 Kota Payakumbuh. Hal itu disampaikan Wirman Putra setelah melalui rapat fraksi ke media, Kamis (9/03/23).

Baca Juga :  Pemandangan Umum F-PPP Terhadap RAPBD, Pengairan Belum Optimal, Drainase Butuh Pemeliharaan

“Kami selaku Fraksi Partai Golkar meminta Dinas Pendidikan menghentikan seluruh pungutan di SMPN 2, hal ini dikarena seluruh sarana dan prasarana untuk kegiatan belajar mengajar sudah di akomodir di APBD Kota Payakumbuh, Dinas Pendidikan adalah mitra kerja Komisi C. Apapun yang terjadi di sekolah itu menjadi tanggung jawab dinas. Kami disini melaksanakan fungsi pengawasan saja,” ucapnya.

Wirman Putra berharap agar persoalan yang terjadi di SMPN 2 Payakumbuh bisa cepat diselesaikan, supaya dapat negatif dari persoalan ini tidak menganggu proses belajar, Dinas Pendidikan dan jajaran insyaAllah bisa menyelesaikan persoalan ini secepatnya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Payakumbuh Buka Bimtek Penguatan Implementasi Kurikulum Merdeka untuk Guru SD/MI

Pendidikan merupakan salah satu hak asasi yang mendasar bagi semua masyarakat Indonesia. Pendidikan sangatlah penting karena dapat mengubah kehidupan seseorang. Sehingga negara berkewajiban melindungi, menghormati, juga memenuhi hak untuk mendapatkan pendidikan, termasuk mengawasi pelanggaran yang terjadi di dalamnya, dan juga menindaklanjuti pelanggarannya dengan kekuatan hukum. Dalam konstitusi negara Indonesia, hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 31. (*)

Berita Terkait

Kapolres 50 Kota Pererat Sinergi dengan Masyarakat Melalui Kegiatan Batandang di Kecamatan Harau
Pj Wali Kota Payakumbuh Pantau Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis di SD Negeri 26
Proyek Rehabilitasi Air Baku Batang Agam Disorot: Tim Tipikor Polres Payakumbuh Turun ke Lokasi
Sambut Tahun Baru 2025, Ruslan Abdul Gani Gelar Syukuran Bertajuk ‘Refleksi Tahun 2024’
39 Personel Polres Payakumbuh Naik Pangkat, Wakapolres Russirwan Raih Pangkat AKBP
Pengurus PMI Kecamatan se-Kota Payakumbuh Masa Bakti 2024–2029 Hari ini Dilantik
Situjuah Limo Nagari: Potret Kejayaan yang Tercoreng Masalah Sosial
FYBI Tetapkan Hermanto, ST Sebagai Ketua Umum Periode 2024-2029 Melalui Munaslub di Bandar Lampung

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:30 WIB

Kapolres 50 Kota Pererat Sinergi dengan Masyarakat Melalui Kegiatan Batandang di Kecamatan Harau

Senin, 13 Januari 2025 - 16:05 WIB

Pj Wali Kota Payakumbuh Pantau Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis di SD Negeri 26

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:05 WIB

Proyek Rehabilitasi Air Baku Batang Agam Disorot: Tim Tipikor Polres Payakumbuh Turun ke Lokasi

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:25 WIB

Sambut Tahun Baru 2025, Ruslan Abdul Gani Gelar Syukuran Bertajuk ‘Refleksi Tahun 2024’

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:55 WIB

39 Personel Polres Payakumbuh Naik Pangkat, Wakapolres Russirwan Raih Pangkat AKBP

Jumat, 27 Desember 2024 - 11:27 WIB

Pengurus PMI Kecamatan se-Kota Payakumbuh Masa Bakti 2024–2029 Hari ini Dilantik

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:56 WIB

Situjuah Limo Nagari: Potret Kejayaan yang Tercoreng Masalah Sosial

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:40 WIB

FYBI Tetapkan Hermanto, ST Sebagai Ketua Umum Periode 2024-2029 Melalui Munaslub di Bandar Lampung

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Curah Hujan Tinggi, BPBD Lima Puluh Kota Siaga Antisipasi Banjir

Senin, 13 Jan 2025 - 16:14 WIB