DPRD Payakumbuh Resmi Sahkan Perda Penanaman Modal

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — DPRD Kota Payakumbuh secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Payakumbuh, Rabu, (24/12/2025).

Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, mengatakan pengesahan Perda Penanaman Modal merupakan hasil kerja bersama DPRD dan Pemerintah Kota Payakumbuh yang telah melalui seluruh tahapan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ranperda ini telah melalui pembahasan tingkat I hingga fasilitasi Gubernur Sumatera Barat, dan dinyatakan memenuhi aspek yuridis, filosofis, serta sosiologis,” ujar Wirman Putra.

Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan, Ranperda tersebut telah difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Kota Payakumbuh. Hasil fasilitasi menyatakan Ranperda dapat dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan.

Pembahasan Ranperda Penanaman Modal dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD melalui serangkaian rapat kerja dan kunjungan kerja guna menyempurnakan substansi regulasi.

“Pansus menyimpulkan bahwa pembahasan berjalan lancar, penuh tanggung jawab, dan menghasilkan sejumlah penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah,” tambahnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, tujuh fraksi DPRD Kota Payakumbuh secara bulat menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Penanaman Modal untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Perda.

DPRD menilai, Perda Penanaman Modal penting sebagai landasan hukum dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkeadilan di Kota Payakumbuh, sekaligus memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

“Diharapkan Perda ini dapat menjadi instrumen pengendalian dan pengawasan penanaman modal, sehingga pelaksanaannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkas Wirman Putra. (tpk)

Berita Terkait

Dari Traktor hingga Irigasi, Payakumbuh Salurkan Bantuan Pertanian Rp12,9 Miliar
Solidaritas di Puncak Bidadari, Nakes Payakumbuh Layani Atlet dari Berbagai Daerah
Pemko Payakumbuh: Pasar Blok Barat Aset Daerah, Bukan Milik Pedagang
Proyek Shelter Rp.4.4 M Jadi Sorotan, Harga Turun Mutu Dipertanyakan, K3 Diabaikan, Rumah Ibadah Jadi Hunian
Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi
IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern
Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH
42 Motor Knalpot Brong Digulung Polres Payakumbuh, Mayoritas dari Luar Daerah

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Dari Traktor hingga Irigasi, Payakumbuh Salurkan Bantuan Pertanian Rp12,9 Miliar

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:23 WIB

Solidaritas di Puncak Bidadari, Nakes Payakumbuh Layani Atlet dari Berbagai Daerah

Senin, 7 September 2026 - 09:45 WIB

Pemko Payakumbuh: Pasar Blok Barat Aset Daerah, Bukan Milik Pedagang

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Proyek Shelter Rp.4.4 M Jadi Sorotan, Harga Turun Mutu Dipertanyakan, K3 Diabaikan, Rumah Ibadah Jadi Hunian

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi

Berita Terbaru

Bupati / Wakil Bupati Lima Puluh Kota

Festival Literasi Lima Puluh Kota, Alfian Tekankan Gerakan Nyata Membangun Budaya Literasi di Nagari

Selasa, 20 Okt 2026 - 21:59 WIB

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Lima Mobil Damkar Dikerahkan, Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Pakan Selasa

Selasa, 20 Okt 2026 - 21:29 WIB

Wakil Wali Kota Payakumbuh

49 Warga Payakumbuh Terima Bantuan Kemensos, dari Kaki Palsu hingga Modal Usaha

Senin, 19 Okt 2026 - 21:57 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Kebakaran Kembali Hantam Pasar Payakumbuh, Puluhan Petak Dagangan Terdampak

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:44 WIB