Sekda Rida Ananda Sematkan Pin KORPRI Baru Kepada ASN

- Jurnalis

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Selaku pucuk pimpinan ASN di Kota Payakumbuh, Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda tak henti-hentinya mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah agar disiplin.

Selain menegaskan disiplin waktu, untuk disiplin pakaian juga tak luput dari perhatiannya. Tampak pada saat pelaksanaan Rapat Koordinasi di Aula Randang, Rabu (14/09/22).

Sekda Rida Ananda selaku Ketua KORPRI Kota Payakumbuh memberikan lambang KORPRI yang baru bagi ASN yang lambang KORPRInya sudah mulai pudar, bahkan Sekda juga memberikan kepada ASN yang tidak memakai lambang KORPRI saat bertugas.

“Kita berharap semua ASN agar melengkapi atribut papan nama dan lambang KORPRI. Diharapkan dapat menyelaraskan aturan-aturan KORPRI yang ada termasuk pemakaian baju Korpri bagi seluruh ASN,” kata Sekda.

Baca Juga :  Sampah Masih Banyak Berserakan, Pj Wako Payakumbuh Ungkapkan Keprihatinan

Sekda juga mengingatkan agar ASN dapat mempedomani Permendagri RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Adapun KORPRI terdiri dari 3 lambang pokok, yaitu pohon dengan 17 ranting, 8 dahan dan 45 daun, yang melambangkan kehidupan masyarakat Indonesia sejak diproklamasikannya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 – 8- 1945.

Rumah/Balairung dengan lima tiang, melambangkan Pemerintah Republik Indonesia yang stabil dan demokratis berdasarkan Pancasila. Sayap yang besar dan kuat berelar 4 (empat) di tengah 5 (lima) di tepi yang melambangkan cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dinamis berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga :  Semarak Hari Santri Nasional 2024 di Payakumbuh, Ratusan Santri Ikuti Pawai Alegoris

“Pin ini dipasang di sebelah kiri dada atas, saya tentu akan memberi sanksi bila ada ASN yang tidak mematuhi aturan,” tukuknya.

Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Payakumbuh AH Agustion yang pin KORPRInya diganti dengan pin KORPRI baru oleh Sekda mengucapkan terima kasih atas perhatiannya terhadap disiplin ASN.

“Kami tentu ikut aturan, terima kasih Sekda sudah mengingatkan, kami akan pantau juga ASN di kantor agar disiplin berpakaian dinas,” ujarnya. (tpk)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Gelar Rapat Koordinasi, Pj Wali Kota Suprayitno Tekankan Efisiensi Anggaran
DPD REI Sumbar Gelar Silaturahmi di Payakumbuh, Bahas Sinergi Investasi dan Ekonomi Masyarakat
Payakumbuh Timur Gelar Musrenbang 2025, Infrastruktur, Stunting, dan Sampah Jadi Perhatian
Pemko Payakumbuh Dukung Operasi Keselamatan Singgalang 2025 untuk Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
Pj Wali Kota Suprayitno Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh Terpilih 2025–2030
SSB Bintang Timur Payakumbuh Resmi Dilepas untuk Berlaga di Piala Soeratin U-13 Nasional
Musrenbang di Kecamatan Latina, Pj Wali Kota Payakumbuh Tekankan Prioritas Pembangunan dan Solusi Abrasi Batang Lampasi
Zulmaeta-Elzadaswarman (ZuZeMa) Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh Terpilih 2025 – 2030

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:02 WIB

Pemko Payakumbuh Gelar Rapat Koordinasi, Pj Wali Kota Suprayitno Tekankan Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:53 WIB

DPD REI Sumbar Gelar Silaturahmi di Payakumbuh, Bahas Sinergi Investasi dan Ekonomi Masyarakat

Senin, 10 Februari 2025 - 19:40 WIB

Payakumbuh Timur Gelar Musrenbang 2025, Infrastruktur, Stunting, dan Sampah Jadi Perhatian

Senin, 10 Februari 2025 - 18:25 WIB

Pemko Payakumbuh Dukung Operasi Keselamatan Singgalang 2025 untuk Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:51 WIB

Pj Wali Kota Suprayitno Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh Terpilih 2025–2030

Berita Terbaru

Jakarta

Klarifikasi Status Hukum Kepengurusan PP FYBI

Senin, 10 Feb 2025 - 22:39 WIB