Pj Wali Kota Payakumbuh Suprayitno Ikuti Rakor Kemendagri dan Kemnaker, Bahas Langkah Antisipasi PHK dan Penetapan Upah Minimum 2025

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, menghadiri rapat koordinasi (Rakor) yang digelar secara daring pada Kamis, (31/10/2024) pagi. Rakor ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), dengan agenda membahas antisipasi terhadap isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak dan persiapan penetapan upah minimum tahun 2025.

Suprayitno mengikuti rakor dari Ruang Pertemuan Randang Lantai II Kantor Wali Kota Payakumbuh, didampingi oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda, Plt Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Wal Asri, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Junaidi, Kepala Bagian Perekonomian Setdako Arif Siswandi, Kepala Bagian Umum Setdako Budi Kurniawan, serta Kepala Bidang Tenaga Kerja Elya Harmi dan jajaran terkait lainnya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, membuka rakor yang diikuti oleh seluruh kepala daerah di Indonesia, termasuk para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Menteri Tenaga Kerja Yassierli juga memberikan arahan terkait langkah-langkah strategis yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas industri dan ketenagakerjaan di tengah tantangan ekonomi yang sedang dihadapi.

Dalam paparannya, Yassierli menyoroti pentingnya menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan dan pekerja. “Kepala daerah diharapkan dapat menjaga stabilitas dan kondusifitas industri di daerah masing-masing agar tidak terjadi PHK massal. Pekerja harus merasa aman, dan industri tetap berjalan baik,” ujar Yassierli.

Yassierli juga menguraikan agenda penting ketenagakerjaan yang akan segera dilaksanakan, yaitu:

  1. Tanggal 31 Oktober 2024, pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan.
  2. Tanggal 6 November 2024, penyerahan 22 jenis data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) kepada Kemnaker sebagai dasar penghitungan upah minimum yang akan diteruskan kepada Gubernur.
  3. Tanggal 11-20 November 2024, masa sidang dewan pengupahan Provinsi untuk membahas upah minimum.
  4. Tanggal 21 November 2024, batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
  5. Tanggal 22-29 November 2024, masa sidang dewan pengupahan Kabupaten/Kota.
  6. Tanggal 30 November 2024, batas akhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
  7. Tanggal 1 Januari 2025, pemberlakuan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Usai rakor, Pj Wali Kota Suprayitno menyampaikan kepada media bahwa pesan Menaker sangat jelas mengenai pentingnya mempererat komunikasi antara pekerja dan pengusaha menjelang penetapan upah minimum 2025.

“Alhamdulillah, bapak menteri tadi meminta agar komunikasi dengan para pekerja dan pengusaha dapat dipererat guna persiapan untuk penetapan upah minimum yang akan diberlakukan tahun 2025 nanti agar dapat dirembukan secara bersama,” kata Suprayitno.

Suprayitno juga menyoroti perlunya menjaga situasi tetap kondusif menjelang pesta demokrasi yang akan segera diadakan. Ia menegaskan bahwa ketenangan di tengah masyarakat menjadi kunci untuk mencegah dampak negatif terhadap perekonomian daerah.

“Masa pesta demokrasi ini sangatlah krusial. Bapak menteri menghimbau agar situasi di daerah dapat terjaga, jangan sampai terjadi gejolak di tengah masyarakat yang akan berdampak terhadap ekonomi menjadi tidak baik,” ungkapnya.

Menanggapi arahan Menaker terkait PHK, Suprayitno menyatakan bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh akan segera melakukan upaya antisipatif. Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Payakumbuh, pihaknya akan mendeteksi dini potensi-potensi perselisihan hubungan industrial di perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Payakumbuh sebagai langkah pencegahan PHK massal.

“Disnaker akan turun langsung untuk memantau kondisi industri dan memastikan adanya upaya dialog preventif dengan perusahaan, sehingga potensi perselisihan dapat diminimalisir,” jelas Suprayitno.

Dengan adanya rakor ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah dapat bekerja sama untuk menciptakan suasana yang stabil bagi para pekerja dan pengusaha, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat dan keberlangsungan usaha di tengah berbagai tantangan yang ada. (tpk)

Berita Terkait

Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi
IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern
Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH
42 Motor Knalpot Brong Digulung Polres Payakumbuh, Mayoritas dari Luar Daerah
Kapolres Payakumbuh Berganti, Wali Kota Zulmaeta Pastikan Sinergi Keamanan Tetap Terjaga
Labuah Gunuang Wakili Lima Puluh Kota dalam Penilaian Gerakan PKK Sumbar 2026
Kominfo Payakumbuh Dorong Peserta PKA Hadirkan Inovasi Berdampak Nyata
Unand dan Pemko Payakumbuh Perkuat UMKM Rendang Lewat Program Pendampingan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:12 WIB

IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:31 WIB

42 Motor Knalpot Brong Digulung Polres Payakumbuh, Mayoritas dari Luar Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:21 WIB

Kapolres Payakumbuh Berganti, Wali Kota Zulmaeta Pastikan Sinergi Keamanan Tetap Terjaga

Berita Terbaru

Payakumbuh

Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:19 WIB