Payakumbuh | tipikal.com – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Kamis, (21/08/2025).
Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, menyebutkan bahwa KUA-PPAS merupakan bagian dari proses penyusunan Rancangan APBD 2026 yang disusun mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Payakumbuh, RKPD Provinsi Sumatera Barat, serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional 2026.
“Rancangan KUA memuat kerangka ekonomi makro, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta strategi pencapaiannya. Sedangkan PPAS menetapkan program prioritas dan batas maksimal anggaran untuk setiap SKPD sebagai dasar penyusunan RKA,” jelas Elzadaswarman.
Lebih lanjut ia menerangkan, tema pembangunan nasional tahun 2026 adalah “Kedaulatan Pangan dan Energi, serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif” dengan delapan prioritas nasional. Sejalan dengan itu, Kota Payakumbuh mengangkat tema pembangunan daerah “Peningkatan kualitas SDM dan pemberdayaan masyarakat untuk transformasi sosial ekonomi yang inklusif dan berdaya saing.”
Lima prioritas pembangunan Kota Payakumbuh tahun 2026 meliputi peningkatan SDM yang sehat dan berdaya saing, penguatan perekonomian berbasis produk unggulan, tata kelola pemerintahan yang bersih, kehidupan sosial budaya berlandaskan ABS-SBK, serta pembangunan infrastruktur berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Untuk mendukung prioritas tersebut, pemerintah menargetkan sejumlah indikator makro, di antaranya pertumbuhan ekonomi 5,94 persen, inflasi 1–2 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,60 persen, tingkat kemiskinan 3,67 persen, rasio gini 0,3 persen, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 81,62 persen.
Pendapatan daerah pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp.647,41 miliar, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.152,42 miliar dan pendapatan transfer Rp.494,98 miliar. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp.697,93 miliar dengan alokasi utama untuk belanja pegawai, pelayanan dasar, penanggulangan kemiskinan, dan pembangunan infrastruktur.
Dalam kesempatan itu, Elzadaswarman menegaskan pentingnya persiapan menghadapi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang akan berlaku penuh pada tahun 2027. Regulasi tersebut mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur publik minimal 40 persen.
“Tahun 2026 menjadi masa krusial untuk menata kebijakan belanja. Kita harus disiplin dan mengambil langkah strategis agar tidak terkena sanksi,” tegasnya.
Ia pun berharap DPRD Kota Payakumbuh dapat segera membahas dan menyepakati rancangan KUA-PPAS APBD 2026 bersama pemerintah daerah sehingga dokumen tersebut dapat menjadi dasar penyusunan RAPBD 2026.
“Kerja sama pemerintah daerah dan DPRD sangat menentukan keberhasilan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (tpk)