Payakumbuh | tipikal.com – Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi dinamika hukum nasional melalui Seminar Hukum bertajuk “Mitigasi Risiko Pidana dan Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan” yang digelar di Aula Josrizal Zain, Kantor Wali Kota Payakumbuh, Senin, (15/6/2026).
Kegiatan yang diikuti 130 pejabat struktural tersebut menjadi bagian dari upaya Pemko Payakumbuh membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Seminar terselenggara melalui kerja sama Pemko Payakumbuh dengan Pusat Studi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman.
Dalam sambutannya, Elzadaswarman menegaskan bahwa berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejak 2 Januari 2026 menuntut ASN untuk terus memperbarui pemahaman terhadap berbagai regulasi yang mengatur tugas dan kewenangan jabatan.
Menurutnya, ASN memiliki tanggung jawab besar sebagai pelayan publik yang tidak hanya dituntut mempercepat pembangunan dan pelayanan masyarakat, tetapi juga memastikan setiap kebijakan dan tindakan tetap berada dalam koridor hukum.
“Pemahaman mitigasi risiko pidana bukan lagi sekadar formalitas, tetapi menjadi kebutuhan mendasar bagi setiap aparatur pemerintah,” kata Elzadaswarman.
Ia mengingatkan bahwa ketidaktahuan terhadap aturan hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar ketika terjadi pelanggaran. Karena itu, ASN harus memiliki pemahaman yang memadai agar mampu mengambil keputusan secara tepat, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita tidak ingin ada aparatur yang tersandung persoalan hukum karena kelalaian administrasi atau kurang memahami regulasi. Dampaknya tidak hanya bagi individu, tetapi juga terhadap kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Elzadaswarman menambahkan, pemahaman hukum yang baik akan memberikan rasa aman dan kepercayaan diri kepada ASN dalam menjalankan program kerja maupun mengelola anggaran daerah.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Payakumbuh Nofriwandi melaporkan peserta seminar terdiri dari para asisten, staf ahli wali kota, kepala perangkat daerah, kepala bagian, sekretaris dinas, sekretaris badan, sekretaris kecamatan, hingga lurah se-Kota Payakumbuh.
Pada sesi utama, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof. Dr. Elwi Danil menjelaskan perkembangan rezim pemberantasan korupsi setelah berlakunya KUHP Nasional.
Menurut Elwi, Indonesia saat ini memasuki fase “rezim ganda” dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, yakni keberadaan ketentuan korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai hukum khusus dan dalam KUHP Nasional sebagai hukum umum.
Ia menegaskan bahwa keberadaan dua rezim hukum tersebut tidak menimbulkan pertentangan, melainkan saling melengkapi untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
“ASN perlu memahami perubahan ini agar tidak salah dalam mengambil keputusan administrasi maupun kebijakan. Pemahaman hukum yang baik akan menjadi pelindung dalam menjalankan tugas dan kewenangan,” kata Elwi.
Selain itu, Elwi juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan gratifikasi. Setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan, baik berupa hadiah, fasilitas maupun bentuk keuntungan lainnya, wajib dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bentuk perlindungan hukum dan upaya menjaga integritas.
Pada sesi berikutnya, akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas Dr. Yoserwan membahas tantangan hukum di era digital, khususnya terkait perlindungan data pribadi, privasi digital, dan penggunaan media sosial oleh ASN.
Ia menjelaskan bahwa penyebaran tangkapan layar percakapan pribadi tanpa izin, akses ilegal terhadap perangkat elektronik, hingga penyebaran data pribadi dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Yoserwan juga mengingatkan ASN untuk menghindari sejumlah kebiasaan digital yang berisiko hukum, seperti mengunggah foto orang lain tanpa persetujuan, menyebarkan percakapan pribadi, membuka akun atau perangkat elektronik orang lain tanpa izin, hingga membagikan data pribadi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas.
Melalui seminar tersebut, Pemko Payakumbuh berharap seluruh ASN semakin memahami batas kewenangan jabatan, mampu mengidentifikasi potensi risiko hukum sejak dini, serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja.
Penguatan literasi hukum aparatur ini diharapkan berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kota Payakumbuh. (tpk)






