Payakumbuh | tipikal.com – Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menghadiri acara penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati, Minggu, (17/08/2025). Acara tersebut digelar bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Wirman Putra menilai bahwa pemberian remisi bukan sekadar bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik, melainkan juga instrumen penting untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku.
“Remisi ini hendaknya dijadikan motivasi untuk memperbaiki diri. Bagi warga binaan yang hari ini mendapat pengurangan masa hukuman, manfaatkanlah kesempatan ini untuk menata kembali masa depan, menjadi insan yang taat hukum, dan berkontribusi positif bagi keluarga serta lingkungan,” tegas Wirman.
Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Lapas Tanjung Pati yang telah melaksanakan program pembinaan dengan baik, mulai dari pelatihan keterampilan, pendidikan, hingga berbagai kegiatan positif lainnya yang mendukung pengembangan kepribadian warga binaan.
Menurutnya, program pembinaan di dalam lapas sangat penting agar warga binaan memiliki bekal keterampilan dan mental yang kuat, sehingga setelah bebas nanti tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“DPRD mendukung penuh program pembinaan yang dilakukan, karena sejatinya tujuan pemasyarakatan bukan hanya menghukum, tetapi juga membina agar mereka siap kembali hidup bermasyarakat. Kita berharap warga binaan benar-benar bisa menjadi bagian dari pembangunan daerah setelah keluar nanti,” tambahnya.
Acara penyerahan remisi tahun ini juga dirangkaikan dengan peresmian unit usaha Jeruji Bersih (jasa cuci motor) dan barbershop di lingkungan Lapas. Unit usaha tersebut diharapkan mampu menjadi wadah pelatihan kemandirian bagi warga binaan, sehingga mereka memiliki keahlian yang dapat dimanfaatkan ketika kembali ke tengah masyarakat.
Kepala Lapas Tanjung Pati menyebut, langkah ini merupakan bagian dari upaya serius membekali warga binaan dengan keterampilan kerja. “Dengan adanya unit usaha ini, kami ingin warga binaan memiliki pengalaman praktik langsung sehingga bisa lebih percaya diri untuk membuka usaha sendiri setelah bebas,” ujarnya.
Pada tahun ini, sebanyak 141 orang warga binaan mendapatkan remisi umum, 173 orang memperoleh remisi dasawarsa, dan 1 orang menerima remisi dasawarsa dua. Remisi tersebut diberikan setelah melalui tahapan penilaian dan pertimbangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Momentum penyerahan remisi sekaligus menjadi refleksi bahwa pemasyarakatan bukan hanya soal menjalani hukuman, tetapi juga tentang memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk bangkit dan berkontribusi bagi bangsa. (tpk)