Payakumbuh | tipikal.com – DPRD Kota Payakumbuh menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Payakumbuh Tahun 2026 melalui Keputusan DPRD Nomor 7/KPTS/DPRD/2025. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Payakumbuh, Selasa, (23/12/2025).
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menyampaikan bahwa Propemperda menjadi landasan penting dalam menentukan arah pembentukan regulasi daerah sepanjang tahun 2026. Ia menegaskan bahwa setiap peraturan daerah harus disusun secara terencana agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
“Propemperda bukan sekadar daftar rancangan perda, tetapi instrumen perencanaan yang memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara terpadu dan sistematis,” kata Wirman Putra.
Ia menjelaskan, penyusunan Propemperda mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dalam regulasi tersebut, perencanaan ditempatkan sebagai tahapan krusial dalam pembentukan peraturan daerah.
“Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan hingga pengundangan perda harus dijalankan secara konsisten agar perda yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berdaya guna dan berhasil guna,” ujarnya.
Wirman juga menekankan bahwa Propemperda bersifat terbuka dan akomodatif terhadap dinamika kebutuhan daerah. Penetapan skala prioritas ranperda didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat.
Berdasarkan Surat Wali Kota Payakumbuh Nomor 100.3.1/1056/Wk-Pyk/2025 tertanggal 27 November 2025 serta hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Tim Ranperda Pemerintah Kota Payakumbuh pada 22 Desember 2025, disepakati bahwa Propemperda Tahun 2026 memuat 13 rancangan peraturan daerah dari 15 ranperda yang diusulkan.
Ketiga belas ranperda tersebut mencakup pencabutan dan perubahan sejumlah perda strategis, pengaturan penanggulangan bencana, pengelolaan dan penataan pasar rakyat, perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah, penetapan APBD dan perubahan APBD, serta penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Payakumbuh tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2026, yang disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota DPRD yang hadir. (tpk)






