Payakumbuh | tipikal.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bertempat di aula pertemuan SMA Negeri 2 Payakumbuh, Rabu, (26/03/2025).
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat yang juga Kepala TPA Regional Payakumbuh, Desrial, sebagai pemateri, serta tokoh masyarakat, perwakilan Ikatan Alumni Kampus Flamboyan SMA Negeri 2 Payakumbuh (Ikaflas), OSIS, wartawan, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Nurkhalis menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup. Menurutnya, permasalahan sampah terus menjadi isu yang harus segera ditangani dengan pendekatan yang lebih sistematis dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
“Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini merupakan instrumen penting dalam menata kehidupan masyarakat terkait lingkungan. Regulasi ini tidak hanya menekankan perlindungan, tetapi juga pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan,” ujar Nurkhalis dalam sambutannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perda ini mendorong masyarakat untuk terlibat langsung dalam upaya pelestarian lingkungan, termasuk dalam pengelolaan sampah yang lebih baik. Edukasi dan pemahaman tentang kebijakan lingkungan, menurutnya, akan berdampak besar terhadap kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di sekitar mereka.
Sementara itu, Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, Desrial, menyoroti tantangan utama dalam pengelolaan sampah di Payakumbuh. Menurutnya, volume sampah yang terus meningkat memerlukan strategi baru, termasuk optimalisasi tempat pembuangan akhir (TPA), program daur ulang, serta penerapan teknologi ramah lingkungan dalam pengelolaannya.
Desrial juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan sistem pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
“Masyarakat harus dilibatkan dalam setiap tahapan, mulai dari pengurangan produksi sampah, pemilahan, hingga proses pengolahan yang lebih efektif,” jelasnya.
Selain membahas aspek regulasi dan kebijakan, acara sosialisasi ini juga menjadi ajang diskusi antara peserta dan pemateri mengenai berbagai tantangan lingkungan di Payakumbuh, termasuk limbah rumah tangga, pencemaran sungai, serta kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya. Beberapa peserta menyampaikan harapan agar program edukasi lingkungan semakin diperluas ke sekolah-sekolah dan komunitas.
Nurkhalis berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat tidak hanya memahami isi Perda Nomor 2 Tahun 2020, tetapi juga termotivasi untuk berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong program-program lingkungan di tingkat provinsi dan daerah, agar Sumatera Barat, khususnya Payakumbuh, dapat menjadi kota yang lebih bersih dan hijau di masa depan.
Di akhir acara, peserta menyampaikan apresiasi terhadap upaya sosialisasi ini dan berharap agar langkah konkret segera diambil untuk mengatasi permasalahan lingkungan, termasuk pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan. (tpk)