H+2 Lebaran, Satgas Bubarkan 2 Acara Keramaian

- Jurnalis

Senin, 17 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Tim satuan tugas Covid-19 Kota Payakumbuh membubarkan 2 kegiatan keramaian panjat pinang di Kelurahan Tiakar pada sore hari dan organ tunggal di Koto Panjang Payobasuang pada malam hari karena diduga telah melanggar protokol kesehatan, Sabtu (15/05).

Menurut informasi yang diperoleh media dari Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra didampingi Kabid PPD Ricky Zaindra dan Kasi Penyidik Alrinaldi, Senin (16/05) menerangkan penanggung jawab kegiatan telah dibawa ke polsek kota untuk diproses. Selanjutnya dilimpahkan perkaranya kepada penyidik Satpol PP pada hari Senin (17/05).

“Dari hasil penyidikan pelanggaran yang dilakukan untuk kali pertama, penanggung jawab acara di Tiakar telah dikenakan denda administratif 500 ribu rupiah, sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020, sementara itu untuk acara organ tunggal, saat ini Satpol PP masih menunggu pelimpahan perkara dari Polsek Kota Payakumbuh,” terang Devitra.

Informasi lain yang diperoleh media, pada tanggal 8 Mei 2021, Satgas Covid-19 juga menindak salahsatu kafe di kawasan Jalan Soekarno-Hatta dengan membubarkan kegiatan dan memberikan sanksi denda administratif kepada pemilik usaha dengan bayar denda 500 ribu rupiah.

“Disarankan kepada camat dan satgas PPKM di tingkat kelurahan untuk menjadi perhatian dan menyampaikan kepada masyarakat untuk membatasi kegiatan dengan tidak melanggar prokes sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Camat Payakumbuh Timur Irwan Suwandi menerangkan kondisi Covid-19 di wilayahnya, Kelurahan Tiakar masih terparah, dirinya mengajak warga untuk bisa menargetkan bagaimana menjadikan seluruh kelurahan kembali berada di zona kuning bahkan hijau.

“Acaranya sebetulnya positif, tapi situasinya saja yang tidak pas. Energi berlebih dari anak-anak muda ini harusnya sekarang diarahkan ke penanganan Covid-19. Kita ikutilah anjuran pemerintah, Satpol PP bersama instansi penegak hukum akan intens melakukan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 AKB,” ujarnya.

“Kondisi kita saat ini banyak kelurahan zona kuning, fokus kita tentu mengarahkannya kembali ke zona hijau, kalau sudah zona hijau, kami tak bosan menghimbau warga agar jangan lupa dengan protokol kesehatannya dengan tetap wajib memakai masker,” pungkasnya. (tpk)

Berita Terkait

Seleksi Direktur PAMtigo Payakumbuh Masuki Tiga Besar, Pansel Pastikan Sesuai Aturan
Sukses Gelar Upacara Kemerdekaan, Budi Kurniawan Luapkan Kebahagiaan dengan Rasa Syukur
Pemko Payakumbuh Tegas Tolak Pemindahan Tugu Kota Sehat
Pemko Payakumbuh dan Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis
Dekranasda Payakumbuh Gandeng The Sak Bali, Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Global
Mahasiswa UIN Imam Bonjol Laksanakan PPL di MTI Kotopanjang Lampasi Payakumbuh
Menyusuri Kenangan, Brotherhood 90’s Payakumbuh Satukan Langkah Lewat Touring Silaturahmi
Pemko dan DPRD Payakumbuh Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Seleksi Direktur PAMtigo Payakumbuh Masuki Tiga Besar, Pansel Pastikan Sesuai Aturan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:04 WIB

Sukses Gelar Upacara Kemerdekaan, Budi Kurniawan Luapkan Kebahagiaan dengan Rasa Syukur

Jumat, 8 Agustus 2025 - 01:24 WIB

Pemko Payakumbuh Tegas Tolak Pemindahan Tugu Kota Sehat

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:11 WIB

Pemko Payakumbuh dan Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 04:00 WIB

Dekranasda Payakumbuh Gandeng The Sak Bali, Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Global

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Gubernur Sumbar Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Payakumbuh, Pemko Ajukan Bantuan Relokasi

Jumat, 29 Agu 2025 - 19:57 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Mulai Tata Relokasi Pedagang Korban Kebakaran Pasar

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:52 WIB