Payakumbuh | tipikal.com – Sebanyak 49 warga Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kota Payakumbuh menerima bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial melalui Sentra Abiseka Pekanbaru, Senin, (19/10/2026). Bantuan ini tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga mendorong kemandirian warga yang menghadapi persoalan sosial dan keterbatasan ekonomi.
Penyaluran bantuan yang berlangsung di Kantor Dinas Sosial Kota Payakumbuh itu dihadiri Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, didampingi Kepala Dinas Sosial Yonrefli Daniel.
Elzadaswarman mengatakan, program ATENSI menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan penanganan dan dukungan sosial, mulai dari penyandang disabilitas, korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA), kelompok rentan, hingga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Bantuan ATENSI ini sangat penting bagi warga yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” kata Elzadaswarman.
Sebanyak 49 penerima manfaat memperoleh bantuan berdasarkan hasil asesmen kebutuhan masing-masing. Bantuan yang disalurkan mencakup paket kewirausahaan, kebutuhan hidup layak, alat bantu fisik, kaki palsu, hingga perlengkapan kamar.
Menurut Elzadaswarman, penyaluran bantuan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Payakumbuh di bawah kepemimpinan Wali Kota Zulmaeta untuk memperkuat perlindungan sosial, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan perhatian dan pendampingan.
Atas dukungan tersebut, Pemko Payakumbuh menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Sosial melalui Sentra Abiseka Pekanbaru yang telah membantu memenuhi kebutuhan warga sekaligus mendukung pelaksanaan program kesejahteraan sosial di daerah.
“Menyampaikan pesan Bapak Wali Kota Zulmaeta, atas nama Pemko Payakumbuh, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Sosial melalui Sentra Abiseka Pekanbaru atas bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Elzadaswarman menjelaskan, pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak terlantar merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, perlindungan sosial harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
Namun, ia mengakui bahwa keterbatasan anggaran daerah menjadi salah satu tantangan dalam menjangkau seluruh warga yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial. Jumlah PPKS yang memerlukan penanganan masih lebih besar dibandingkan dengan kemampuan fiskal daerah.
Untuk memperluas jangkauan pelayanan, Pemko Payakumbuh juga mengalokasikan bantuan permakanan dan sandang bagi penyandang disabilitas telantar, lanjut usia telantar, anak telantar, serta gelandangan dan pengemis.
Selain program daerah, warga yang memenuhi persyaratan turut diupayakan memperoleh dukungan melalui berbagai program perlindungan sosial pemerintah pusat, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan bantuan beras.
Elzadaswarman berharap, berbagai bentuk bantuan tersebut tidak sekadar meringankan beban kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan dan membuka peluang bagi masyarakat agar lebih mandiri.
“Semua bantuan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah agar perlindungan, jaminan, dan pemberdayaan sosial bagi warga kurang mampu dapat terpenuhi,” katanya.
Di sisi lain, ia mengajak masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih untuk ikut berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan. Salah satunya melalui penyaluran zakat kepada golongan yang berhak menerima.
“Kita yang mampu mari membantu yang miskin. Para ASN Muslim juga jangan pelit mengeluarkan zakat. Semoga dengan partisipasi aktif kita semua, semakin banyak warga kurang mampu yang terlayani,” pungkasnya. (tpk)






