Payakumbuh | tipikal.com — DPRD Kota Payakumbuh mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago yang diajukan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam rapat paripurna DPRD, Selasa, (02/6/2026).
Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hurisna Jamhur menyatakan DPRD menyambut baik penyampaian nota pengantar Wali Kota terkait usulan perubahan regulasi tersebut. Menurutnya, perubahan aturan perlu dikaji secara cermat mengingat Perumda Tirta Sago memiliki fungsi strategis dalam penyediaan layanan air minum bagi masyarakat.
“Perumda Tirta Sago memiliki peran strategis dalam penyediaan layanan air minum bagi masyarakat Kota Payakumbuh. Karena itu, setiap perubahan regulasi harus dikaji secara cermat agar dapat memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hurisna.
Ia menegaskan DPRD akan menjalankan tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku guna memastikan substansi perubahan perda sejalan dengan kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hurisna menjelaskan, setelah penyampaian nota pengantar kepala daerah, tahapan berikutnya adalah pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda yang diajukan pemerintah daerah.
“Jadwal pemandangan umum fraksi-fraksi akan ditentukan melalui mekanisme yang berlaku di DPRD. Seluruh masukan, pandangan, dan saran fraksi nantinya menjadi bagian penting dalam pembahasan ranperda ini,” katanya.
DPRD, lanjut Hurisna, berkomitmen mengawal pembahasan perubahan Perda Perumda Tirta Sago secara objektif dan komprehensif agar menghasilkan regulasi yang mampu mendukung pengelolaan perusahaan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia berharap pembahasan bersama pemerintah daerah tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Kota Payakumbuh.
Sebelumnya, Pemko Payakumbuh mengusulkan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
Sejumlah poin perubahan yang diajukan meliputi pengaturan jumlah direksi berdasarkan rentang pelanggan, penguatan hak dan kewajiban dewan pengawas serta direksi, mekanisme penghasilan direksi secara non tunai, pengaturan fasilitas kendaraan dinas melalui sistem sewa, hak cuti direksi, penggunaan kartu kredit BUMD untuk biaya representasi, hingga penyesuaian honorarium dewan pengawas dan masa jabatan sekretaris dewan pengawas. (tpk)






