Payakumbuh | tipikal.com — DPRD Kota Payakumbuh resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Payakumbuh 2018–2038. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin, (13/4/2026).
Wakil Ketua DPRD Payakumbuh, Hurisna Jamhur, menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD telah menyatakan persetujuan terhadap ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Tujuh fraksi menyetujui Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh 2018–2038 untuk disahkan menjadi Perda,” ujarnya dalam rapat.
Ia menjelaskan, dari empat ranperda yang telah disampaikan pendapat akhir fraksi, hanya ranperda terkait tata ruang yang dapat langsung diputuskan dalam rapat paripurna tersebut. Hal ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme pembahasan ranperda tertentu.
Menurutnya, meskipun telah disetujui di tingkat DPRD, ranperda yang berkaitan dengan tata ruang tetap harus melalui tahapan evaluasi oleh gubernur sebelum dapat diundangkan.
“Ranperda ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, tiga ranperda lainnya belum dapat ditetapkan karena masih harus melalui tahapan fasilitasi oleh gubernur. Setelah proses tersebut selesai, DPRD akan kembali menjadwalkan rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.
“Setelah hasil fasilitasi gubernur keluar, barulah kita jadwalkan kembali untuk pengambilan keputusan terhadap ketiga ranperda tersebut,” tambahnya.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Kota Payakumbuh juga menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Payakumbuh Tahun 2025.
Hurisna menegaskan bahwa pembahasan LKPJ telah melalui seluruh tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. Proses tersebut diawali dengan pembentukan panitia khusus (pansus), dilanjutkan dengan rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD), hingga penyusunan laporan dan rekomendasi.
Laporan pansus dan rekomendasi DPRD tersebut telah dirampungkan pada 10 April 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna internal pada hari yang sama.
“Hari ini kita sampai pada tahapan akhir, yaitu penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Payakumbuh Tahun 2025,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyampaikan apresiasi atas rekomendasi yang diberikan DPRD. Ia memastikan bahwa seluruh catatan, masukan, dan saran tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas seluruh masukan dan saran yang telah dituangkan dalam rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025. Insya Allah akan kami tindak lanjuti sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” pungkasnya. (tpk)






