Payakumbuh | tipikal.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh akan membahas Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh terkait pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Senin, (09/2/2026).
Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hurisna Jamhur, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku di DPRD, diawali dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi.
“DPRD akan mencermati dan membahas Nota Penjelasan Wali Kota melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi,” ujar Hurisna dalam rapat paripurna.
Ia mengatakan, pengajuan Ranperda merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah guna memastikan regulasi daerah tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hurisna menjelaskan, empat Ranperda yang diajukan Pemerintah Kota Payakumbuh meliputi perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2018–2038, pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Setelah penyampaian nota penjelasan ini, fraksi-fraksi akan menyampaikan pemandangan umum, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan lebih lanjut sesuai agenda DPRD,” katanya.
Ia menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah secara optimal agar regulasi yang dihasilkan berkualitas dan dapat dilaksanakan secara efektif.
“DPRD berharap pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang kuat serta bermanfaat bagi masyarakat Kota Payakumbuh,” tutup Hurisna. (tpk)






