Payakumbuh | tipikal.com – Pengambilan sumpah janji untuk unsur pimpinan DPRD Kota Payakumbuh periode 2024-2029 telah dilaksanakan pada Senin, 14 Oktober 2024. Dari tiga pimpinan yang direncanakan, hanya dua wakil ketua yang dilantik, yakni Hurisna Jamhur (Nasdem) dan Erlindawati (PKB). Sementara itu, Ketua DPRD dari Partai Golkar belum dilantik, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Payakumbuh, YB Dt. Parmato Alam, memberikan klarifikasi untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa tidak benar dirinya menahan SK untuk Ketua DPRD definitif dari Partai Golkar.
“Kami luruskan informasi ini agar tidak terjadi fitnah. Tidak benar saya sebagai Ketua DPD Golkar Payakumbuh menahan SK untuk Ketua DPRD Payakumbuh,” ujarnya saat ditemui awak media di Kantor DPD Golkar Payakumbuh pada rapat dengan fraksi Golkar, Selasa, (15/10/2024).
Menurut YB Dt. Parmato Alam, SK Ketua DPRD berasal dari DPP Golkar dan diteruskan kepada DPD Golkar Sumatera Barat. “Setelah SK dari DPP ada, tugas kami di DPD Golkar Payakumbuh hanya membuat surat pengantar ke Sekwan DPRD untuk proses pelantikan. Jadi kalau ada yang mengatakan saya menahan SK, itu tidak benar,” tambahnya.
Senada dengan pernyataan tersebut, Wirman Putra, anggota Fraksi Golkar, menjelaskan bahwa fisik SK penunjukan Ketua DPRD Kota Payakumbuh dari Partai Golkar memang belum diterima.
“Kami sudah dipanggil oleh DPD Golkar Sumbar dan telah membuat surat dari Fraksi untuk disampaikan ke DPP Golkar. Hingga saat ini fisik SK tersebut belum terlihat, jadi tidak benar jika dikatakan Ketua DPD Golkar menahan SK,” ujarnya.
Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kota Payakumbuh, Dahler, juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada SK penunjukan Ketua DPRD yang diterima. “Kami solid dan berharap pelantikan dapat segera dilakukan begitu SK diterima,” katanya.
Dengan adanya klarifikasi ini, DPD Golkar Payakumbuh berharap dapat menghentikan spekulasi dan menjaga kesolidan internal partai serta memberikan informasi yang jelas kepada publik. (tpk)