DPRD Kota Payakumbuh Sahkan 2 Ranperda Menjadi Perda

- Jurnalis

Senin, 1 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — DPRD Kota Payakumbuh sahkan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh dalam Rapat Paripurna Pengambilan keputusan di ruang sidang DPRD setempat, Senin (1/07/2024).

“Sebelum pengambilan keputusan, kita telah menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap 3 (Tiga) Buah Ranperda Kota Payakumbuh,” Kata ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus.

“Alhamdulillah, dalam proses pembahasan, Ranperda ini telah sesuai dengan mekanisme, serta memenuhi aspek yuridis, filosofis dan sosiologis. Maka ke 7(tujuh) fraksi DPRD Kota Payakumbuh sepakat menyetujui 2 (dua) buah Ranperda ini ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Kota Payakumbuh,” tukuknya.

Adapun dua Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda Kota Payakumbuh itu adalah Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2024-2044.

Baca Juga :  Fraksi Demokrat Sorot Parkir, Pemandangan Kota, dan Tapal Batas

Namun, untuk Ranperda tentang Pembentukan Fungsi, Tugas, Struktur, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, tahapannya sampai Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi kemudian difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat.

“Berdasarkan Permendagri nomor 80 tahun 2015 sebagimana diubah Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, setelah keluar fasilitasi Gubernur baru Ranperda tersebut diambil keputusannya oleh DPRD Kota Payakumbuh,” tutupnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Payakumbuh Suprayitno mengucapkan terimakasih kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD, dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Payakumbuh terhadap 2 buah Ranperda Kota Payakumbuh menjadi Perda.

Baca Juga :  Tujuh Fraksi DPRD Kota Payakumbuh Sampaikan Pandangan Umum RAPBD 2025

“Kami berharap dengan ditetapkannya Perda ini, dalam pelaksanaan nantinya perlu ada sinergi antara Pemerintah Daerah, eksekutif dan masyarakat agar dalam implementasinya dapat mencapai sasaran dan tujuan dari dibentuknya kebijakan ini,” katanya.

“Semoga kerja keras yang sungguh-sungguh dari kita semua dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan Kota Payakumbuh,” pungkasnya.

Paripurna itu juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, Anggota DPRD lainnya, Forkopimda Kota Payakumbuh, Asisten, Sekretaris DPRD Kota Payakumbuh, Kepala OPD serta tamu undangan lainnya. (tpk)

Berita Terkait

Ketua DPRD Payakumbuh Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Pembangunan Masjid Assa’adah
DPRD Payakumbuh Tegaskan Dukungan dalam Musrenbang RKPD 2026
DPRD Payakumbuh Bahas LKPJ Wali Kota 2024, Soroti Efektivitas Anggaran
Paripurna DPRD, Zulmaeta dan Elzadaswarman Resmi Menjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh 2025-2030
Ketua DPRD Payakumbuh Ucapkan Selamat kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baru
Lestarikan Tradisi Ramadan, Ketua DPRD Hadiri Peresmian Pasa Pabukoan Payakumbuh
Ketua DPRD Payakumbuh Apresiasi Suksesnya Pacu Kuda Wali Kota Cup 2025
DPRD Kota Payakumbuh Dorong Pengembangan IPLT untuk Optimalkan Pengelolaan Limbah

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 04:14 WIB

Ketua DPRD Payakumbuh Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Pembangunan Masjid Assa’adah

Selasa, 11 Maret 2025 - 03:56 WIB

DPRD Payakumbuh Tegaskan Dukungan dalam Musrenbang RKPD 2026

Senin, 10 Maret 2025 - 15:14 WIB

DPRD Payakumbuh Bahas LKPJ Wali Kota 2024, Soroti Efektivitas Anggaran

Senin, 3 Maret 2025 - 17:04 WIB

Paripurna DPRD, Zulmaeta dan Elzadaswarman Resmi Menjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh 2025-2030

Sabtu, 1 Maret 2025 - 22:28 WIB

Ketua DPRD Payakumbuh Ucapkan Selamat kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baru

Berita Terbaru

Kalimantan Timur

Viral IKN Banjir, Otorita Tegaskan Video itu Hoaks

Kamis, 13 Mar 2025 - 05:51 WIB