Bupati Safaruddin Apresiasi Kementerian Keuangan Atas Insentif Fiskal Untuk Kabupaten Lima Puluh Kota

- Jurnalis

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KP.219

Jakarta | tipikal.com — Dinilai berkinerja baik dalam percepatan belanja daerah pada tahun berjalan tahun 2023 oleh Kementerian Keuangan, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mendapat suntikan tambahan dana berupa insentif fiskal sebesar 5,8 miliar Rupiah bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Kepastian tambahan dana itu tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 350 tahun 2023 Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada tahun anggaran 2023 menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota. Secara nasional terdapat 309 Kabupaten/ Kota yang menerima insentif fiskal tahun berjalan 2023 dengan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo mengungkapkan apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas ganjaran insentif fiskal pada tahun berjalan 2023 kepada Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Insentif fiskal sebesar 5,8 miliar lebih ini sangat berarti bagi keuangan daerah, kita berterima kasih kepada Menteri Keuangan atas insentif ini, juga kepada Badan Keuangan Daerah yang mengkoordinasikan belanja daerah sejalan peruntukkannya, hingga terjadi percepatan belanja daerah, yang salah satu fungsinya sebagai sumber pertumbuhan ekonomi di daerah, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Safaruddin yang dihubungi usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) bersama Kepala Daerah se-Indonesia, di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga :  Bupati Lima Puluh Kota Ikuti Rapat Paripurna DPRD “Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI"

Rakornas TP2DD yang berlangsung di Hotel Grand Sahid, Jakarta, dibuka oleh Wakil Presiden Maa’ruf Amin dengan mengusung tema “Sinergi Nasional Akselerasi Digitalisasi Daerah untuk Indonesia Maju”. Lebih lanjut, Bupati Safaruddin mengatakan bakal membahas pemanfaatan insentif fiskal dengan Perangkat Daerah terkait dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2023 Tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023.

Dari kententuan umum Permenkeu Nomor 67/2023 disebutkan Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan serta pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan juga untuk pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat adalah insentif fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan meliputi kategori penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah.

Kepala Badan Keuangan (BK) Win Hari Endi yang dihubungi pada kesempatan terpisah menjelaskan pihaknya tak menyangka akan memperoleh Insentif Fiskal Tahun Berjalan 2023 bersumber APBN 2023. Karena, selaku Perangkat Daerah yang bertanggung jawab mengelola lalu lintas keuangan daerah, BK lebih fokus tata keuangan daerah diantaranya serapan belanja daerah yang sesuai rambu-rambu tata kelola keuangan daerah, cash management yang ketat serta koordinasi intensif dengan Perangkat-Perangkat Daerah.

Baca Juga :  Bertemu Menparekraf RI Sandiaga Uno, Wako Rida Ingin Rendang Payakumbuh Jadi Brand Leader Pasar Global

“Terima kasih atas dukungan Perangkat Daerah atas ganjaran insentif fiskal ini di tengah aturan tata kelola keuangan daerah berjalan dinamis dari tahun ke tahun, seperti PMK Nomor 212 tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja, ketentuan umum bagian DAU yang ditentukan penggunaannya tahun 2023, membuat daerah lebih ekstra memperhatikan pengelolaan belanja sembari melakukan percepatan belanja daerah,” beber Kepala BK Win Hari Endi.

Berkenaan dengan pemanfaatan tambahan dana bersumber insentif fiskal bersumber APBN 2023, Win Hari Endi mengatakan, rujukannya adalah Permenkeu Nomor 67/2023 pasal 10 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan hanya digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan/ atau dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi dan penurunan kemiskinan.

“Dan, masih pada pasal yang sama, insentif fiskal tidak dapat digunakan untuk gaji, tambahan penghasilan, honorarium, juga perjalanan dinas, sesegeranya kita minta petunjuk Bapak Bupati untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Perangkat Daerah terkait,” ungkap Win Hari Endi. (tim)

Berita Terkait

Dirut PT Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun
Surat Kemendagri Tegaskan Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Honorer R2/R3
Klarifikasi Status Hukum Kepengurusan PP FYBI
Pelantikan Pengurus Pusat FYBI Periode 2024-2029 Segera Di Gelar
Pemko Payakumbuh Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Kesehatan untuk Peningkatan Fasilitas dan Layanan Kesehatan
Pemerintah Kota Payakumbuh Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Terbaik 2024
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh Raih Penghargaan Bergengsi atas Inisiatif Pendidikan dan Pelatihan Vokasi di IDUTEX 2024
Tiga Sekolah di Payakumbuh Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional 2024

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 20:19 WIB

Dirut PT Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:36 WIB

Surat Kemendagri Tegaskan Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Honorer R2/R3

Senin, 10 Februari 2025 - 22:39 WIB

Klarifikasi Status Hukum Kepengurusan PP FYBI

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:52 WIB

Pelantikan Pengurus Pusat FYBI Periode 2024-2029 Segera Di Gelar

Senin, 21 Oktober 2024 - 07:33 WIB

Pemko Payakumbuh Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Kesehatan untuk Peningkatan Fasilitas dan Layanan Kesehatan

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Kodim 0306/50 Kota Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers Luak Limo Puluah

Jumat, 28 Mar 2025 - 19:14 WIB