Payakumbuh | tipikal.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh mengamankan dua pria berinisial ER (29) dan HF (49) dalam pengungkapan kasus dugaan narkotika, Selasa, (13/10/2026) sore. Dari penindakan di dua lokasi berbeda tersebut, polisi menyita tiga butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB. Kasus ini bermula saat petugas mengamankan ER di pinggir jalan, tepatnya di sekitar SMP Negeri 4 Kota Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., mengatakan, petugas menemukan tiga butir pil yang diduga ekstasi di dalam sebuah dompet milik ER.
Pil tersebut dibungkus menggunakan plastik klip bening dan dilapisi tisu.
Saat dimintai keterangan, ER mengaku bahwa barang yang diduga narkotika itu merupakan milik seorang pria berinisial HF (49).
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan HF. Hasilnya, petugas menemukan dan mengamankan pria tersebut di sebuah rumah di Nagari Labuah Gunuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban.
“Untuk saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Payakumbuh guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Gusmanto.
Ia menjelaskan, penyidik masih mendalami asal-usul pil yang diduga ekstasi tersebut, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara itu.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penerapan pasal dan ancaman hukuman akan mengikuti hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Gusmanto menegaskan, Polres Payakumbuh akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting untuk membantu mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Payakumbuh dan sekitarnya.
“Melalui penindakan dan pengembangan kasus secara berkelanjutan, kami berkomitmen mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (tpk)






