Payakumbuh, tipikal.com — Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh Heddy Saragih menyerahkan dua sertifikat tanah kepada Wali Kota Riza Falepi di Balaikota, Rabu (8/7).
Menariknya, salahsatu sertifikat tanah diserahkan oleh Wali Kota Riza kepada Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh sebagai tanah hibah.
Dikatakan Wali Kota Riza Falepi sertifikasi tanah ini penting bagi keberlangsungan pembangunan sekaligus pengamanan aset secara fisik maupun legalitasnya.
“Kalau tanah tidak disertifikatkan, maka tidak bisa dilakuan proses pembangunan, apalagi menyangkut pembangunan gedung pemerintahan,” kata Wako Riza didampingi Sekda Rida Ananda.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh Heddy Saragih didampingi Kasi Infrastruktur Pertanahan Ardjuna mengatakan dua sertifikat tanah itu adalah sertifikat tanah Balaikota Bukik Sibaluik dan di Jalan Ade Irma Suryani di area Simpang Benteng depan PMI Kota Payakumbuh.
“Tanah yang di Bukik Sibaluik ini dulu baru separo yang bersertifikat, pada tahun ini disertifikatkan seluruhnya atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh,” kata Heddy Saragih.
Heddy juga mengapresiasi program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sukses di Payakumbuh, sebab di 2019 dari 19 kota/kabupaten ranking Payakumbuh yang pertama di Sumbar.
Sementara itu, Kajari Kota Payakumbuh Suwarsono, SH menyampaikan rasa terimakasih kepada Wali Kota Riza Falepi atas hibah tanah yang bakal dimanfaatkan untuk pembangunan kantor baru Kejaksaan Negeri.
“Kantor kita saat ini sudah tidak representatif, kecil dan kadang beberapa kegiatan kita menompang-nompang, alhamdulillah perhatian Pemko Payakumbuh untuk mendukung peningkatan pelayanan bagi masyarakat sangat kita apresiasi sekali,” ungkapnya.(*)