Wako Rida Ananda Buka Secara Resmi Pelaksanaan Verfak Parpol

- Jurnalis

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Jelang pesta demokrasi 2024 mendatang, Wali Kota Payakumbuh membuka secara resmi pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (Parpol) tingkat Kota Payakumbuh. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Husni Kamil Manik kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, Sabtu (15/10/22).

Dihadiri Forkopimda, ketua KPU Kota Payakumbuh dan jajaran, ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Kadis Kominfo, Kadisdukcapil, Kakan Kesbangpol, Camat se-Kota Payakumbuh, dan pengurus Parpol.

Wako Rida Ananda meminta kepada seluruh jajarannya di kecamatan dan kelurahan di Payakumbuh untuk mendukung pelaksanaan verifikasi faktual ini.

“Kita minta Camat dan Lurah untuk membantu KPU dalam proses verfak ini. Supaya proses pelaksanaan verifikasi ini bisa berjalan sesuai dengan tahapannya,” kata Wako Rida Ananda.

Wako Rida memberikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu yang telah melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan yang telah ditetapkan. Sehingga pengelolaan pemilu bisa berjalan dengan baik.

“Semoga pemilu yang akan kita laksanakan di 2024 nanti bisa berjalan aman, tertib dan damai. Dan pemilu yang badunsanak itu kembali terwujud di Payakumbuh ini,” harapnya.

Sementara itu ketua KPU Kota Payakumbuh Haidi Mursal mengatakan ada 18 Parpol yang akan mengikuti pesta demokrasi tahun 2024 di Payakumbuh. Namun sembilan diantaranya akan dilakukan verfak mulai tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022.

“9 parpol ini wajib mengikuti verfak yang dimulai hari ini, karena tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Treshold (PT) 4 persen secara nasional,” terangnya.

“Untuk 21 hari kedepan kita (KPU Payakumbuh – red) akan turunkan 11 tim untuk verfak ini. Dan akan langsung diawasi oleh Bawaslu Kota Payakumbuh,” tukunya.

Ia juga mengingatkan, agar Parpol betul-betul menyiapkan keabsahan dari keanggotaan pengurus partainya. Salah satu yang akan dicek minimal anggota Parpol sudah memiliki KTA.

“Setiap anggota Parpol yang di verfak minimal harus ada KTA nya, kalau tidak ada maka akan di TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan,” ucapnya.

“Jangan sampai hal-hal seperti ini menjadi kendala nantinya untuk parpol itu sendiri. Nanti setiap Parpol yang memiliki minimal 142 keanggotaan, KPU wajib melakukan verfak untuk 104 keanggotaan. Dan setiap partai tidak sama bobotnya, tergantung dari banyaknya anggota,” pungkasnya. (tpk)

Berita Terkait

Tarhib Ramadan, Wali Kota Ajak ASN Payakumbuh Perkuat Iman dan Pelayanan
Musrenbang Payakumbuh Timur 2027 Tekankan Program Prioritas dan Penanganan Isu Sosial
Riza Falepi Bantah Pernyataan “Gas Pol” Terkait Sengketa Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh
DPRD Payakumbuh Resmi Sahkan Perda Penanaman Modal
ROC Chapter Payakumbuh Resmi Dikukuhkan, Perkuat Persaudaraan dan Aksi Sosial
Pemko dan Kementerian PUPR Matangkan Strategi Rekonstruksi Pasar Payakumbuh
Apel Bersama KORPRI, ASN Payakumbuh Didorong Jadi Teladan Pelayanan Publik
Perkuat PAD, Payakumbuh Bergabung dalam Program Optimalisasi Data Perpajakan

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:37 WIB

Tarhib Ramadan, Wali Kota Ajak ASN Payakumbuh Perkuat Iman dan Pelayanan

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:27 WIB

Musrenbang Payakumbuh Timur 2027 Tekankan Program Prioritas dan Penanganan Isu Sosial

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:28 WIB

Riza Falepi Bantah Pernyataan “Gas Pol” Terkait Sengketa Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:26 WIB

DPRD Payakumbuh Resmi Sahkan Perda Penanaman Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:09 WIB

ROC Chapter Payakumbuh Resmi Dikukuhkan, Perkuat Persaudaraan dan Aksi Sosial

Berita Terbaru

Wali Kota Payakumbuh

HPSN 2026, Pemko Payakumbuh Dorong Perubahan Perilaku Kelola Sampah

Jumat, 13 Feb 2026 - 21:26 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Resmikan Gerai Koperasi Merah Putih di Parik Muko Aia

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:27 WIB