Terkait Pelantikan 3 Kepala Dinas Di Payakumbuh, Pemko Menunggu Persetujuan KASN

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Setelah dilakukan beberapa tahapan seleksi untuk mengisi tiga jabatan eselon II yang lowong yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) dan Dinas Sosial (Dinsos) beberapa waktu lalu, saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Kota Payakumbuh masih menunggu persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dapat melantik ketiga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.

“Jadi dari masing-masing posisi, telah dipilih atau didapatkan tiga nama dengan nilai tertinggi, sekarang menunggu persetujuan atau izin dari KASN,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh Rida Ananda kepada media di Balai Kota, Selasa (20/10).

Rida mengatakan pihaknya akan segera melakukan pelantikan apabila KASN telah mendapatkan persetujuan dan izin untuk melantik pejabat tersebut.

“Proses seleksi terbuka telah selesai dilaksanakan semenjak 9 Oktober lalu. Permohonan sudah dikirimkan, jadi hanya menunggu itu saja,” ujar Rida.

Sekda Rida menyebutkan proses seleksi telah mulai diumumkan semenjak awal September dan di papan pengumuman yang ada di BKPSDM Kota Payakumbuh. Seluruh calon pejabat pimpinan pratama juga telah melakukan seleksi tes akademis dan dilanjutkan dengan pemetaan potensi, penulisan makalah dan wawancara, penelusuran rekam jejak dan pengumuman hasil tes.

Sesuai dengan hasil yang telah diumumkan, tiga calon eselon II yang mendapatkan nilai tertinggi untuk Dinas Perhubungan yakni Sekretaris Dishub Aplimadanar, Kabag Umum Nofriwandi dan Kabag Organisasi Yonrefli.

Selanjutnya untuk mengisi Kepala Disparpora adalah Kabag Perekonomian Arif Siswandi, Kabag Perencanan dan Anggaran Desmon Korina, Kabag Pemerintahan Erwan.

Sementara itu, untuk Kepala Dinas Sosial adalah Kabag Perencanan dan Anggaran Desmon Korina, Kabag Pemerintahan Erwan dan Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Zulfa Riyanti.

Ketiga dinas tersebut saat ini diisi oleh pelaksana tugas, untuk Dishub diisi oleh Aplimadanar, Disparpora Andiko Jumarel dan Dinas Sosial Yunida Fatwa. (rel/rm)

Berita Terkait

Antisipasi Bencana, BPBD Payakumbuh Cek Peralatan dan Logistik
Brotherhood’90s Perkuat Persaudaraan Lewat Silaturahmi Tahunan di Palano Hill Cafe
Hangatnya Silaturahmi XOS Sumatera, Ratusan Rider XMAX Bukber di Payakumbuh
ASN Kecamatan dan PKK Payakumbuh Selatan Berbagi Takjil untuk Pengendara
PMI Kota Payakumbuh Berbagi Takjil Gratis, Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan
Tarhib Ramadan, Wali Kota Ajak ASN Payakumbuh Perkuat Iman dan Pelayanan
Musrenbang Payakumbuh Timur 2027 Tekankan Program Prioritas dan Penanganan Isu Sosial
Riza Falepi Bantah Pernyataan “Gas Pol” Terkait Sengketa Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 03:00 WIB

Antisipasi Bencana, BPBD Payakumbuh Cek Peralatan dan Logistik

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:44 WIB

Brotherhood’90s Perkuat Persaudaraan Lewat Silaturahmi Tahunan di Palano Hill Cafe

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:00 WIB

Hangatnya Silaturahmi XOS Sumatera, Ratusan Rider XMAX Bukber di Payakumbuh

Jumat, 6 Maret 2026 - 02:45 WIB

ASN Kecamatan dan PKK Payakumbuh Selatan Berbagi Takjil untuk Pengendara

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:27 WIB

PMI Kota Payakumbuh Berbagi Takjil Gratis, Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan

Berita Terbaru

Bupati / Wakil Bupati Lima Puluh Kota

Pemkab Lima Puluh Kota dan BNPB Mulai Bangun Rumah Huntap Mandiri untuk Warga Terdampak Bencana

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:04 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Perkuat Transformasi Posyandu Berbasis Enam Bidang SPM

Selasa, 14 Apr 2026 - 15:44 WIB

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Payakumbuh Hadiri Paripurna HUT ke-185 Lima Puluh Kota, Perkuat Ikatan Luhak Nan Tigo

Senin, 13 Apr 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Payakumbuh

DPRD Payakumbuh Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018–2038

Senin, 13 Apr 2026 - 15:26 WIB