Payakumbuh | tipikal.com — Seleksi terbuka Direktur Perumda Air Minum Tirta Sago (PAMtigo) Kota Payakumbuh periode 2025–2030 telah memasuki tahap tiga besar. Hasil akhir seleksi dijadwalkan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Meski sempat menuai opini dari sebagian pihak yang menilai prosesnya cacat hukum, Panitia Seleksi (Pansel) memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Pansel, Rida Ananda, menegaskan dasar hukum seleksi ini jelas dan tidak bertentangan dengan regulasi. Mekanisme seleksi mengacu pada PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD, khususnya Pasal 33 sampai dengan Pasal 49.
“Seleksi dilakukan terbuka, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada satupun yang bertentangan, termasuk dengan Perda Kota Payakumbuh No. 2 Tahun 2020,” ujar Rida di Payakumbuh, Senin, (25/08/2025).
Rida menjelaskan, lahirnya Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD membawa perubahan mendasar, salah satunya mengenai jumlah direksi. Berdasarkan aturan terbaru, jumlah direksi ditentukan berdasarkan jumlah pelanggan. Dengan sekitar 34.000 pelanggan, posisi direksi PAMtigo dapat dijabat satu orang.
“Dalam Perda No. 2 Tahun 2020 disebutkan paling banyak tiga orang direktur untuk pelanggan 30.000 hingga 100.000. Artinya, bisa saja satu orang direktur tanpa harus menunggu perubahan perda lebih dulu,” jelasnya.
Meski demikian, Pemko Payakumbuh tetap mengajukan perubahan perda ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Menurut Rida, perubahan tersebut penting bukan hanya soal jumlah direksi, tetapi juga menyangkut hak dan kewajiban Dewan Pengawas serta Direksi sebagaimana diatur Permendagri terbaru.
Ia menilai keberadaan satu direktur justru akan membawa efisiensi. “Dengan jumlah direktur satu orang, akan ada penghematan biaya yang signifikan. Efisiensi ini berdampak langsung terhadap peningkatan laba PAMtigo,” katanya.
Lebih lanjut, Pansel menekankan pentingnya figur yang terpilih benar-benar berkompeten. Direktur baru harus memiliki kemampuan manajerial, integritas, pemahaman operasional BUMD, komunikasi yang baik, serta kepemimpinan yang mampu bersinergi dengan pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD.
“Seleksi ini kami laksanakan agar PAMtigo dipimpin sosok profesional, sehat secara tata kelola, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Payakumbuh,” pungkasnya.
Peserta yang masuk tiga besar selanjutnya akan menjalani wawancara langsung dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Setelah diputuskan oleh KPM, nama terpilih akan dikirim ke Mendagri untuk diminta pertimbangan sebelum ditetapkan secara resmi. (tpk)