Satpol PP Terus Tertibkan Iklan Rokok di Wilkum Pemko Payakumbuh

- Jurnalis

Senin, 17 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Aturan tetap harus dipatuhi, Pemerintah Kota Payakumbuh terus komit menegakkan Peraturan Daerah (Perda), termasuk Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menurut keterangan Kasatpol PP Devitra kepada media, Senin (17/05), dalam Perda itu pada Pasal 3 dijelaskan bahwa, setiap orang yang berada pada kawasan dilarang merokok dilarang melakukan kegiatan memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok dan merokok.

Terkait masih adanya beberapa pelanggaran seperti ada spanduk rokok terpasang di beberapa lokasi di wilayah kota maupun di beberapa kafe, Kasatpol PP Devitra menerangkan petugas penegak perda selalu menertibkannya.

“Cuma terkadang oknum pelaku yang memasangnya ini tengah malam, itupun tidak serentak dengan spanduk lainnya, sering kucing-kucingan dengan petugas, tapi yang kedapatan oleh kami spanduknya itu langsung kita turunkan. Kita akui memang sampai saat ini belum pernah mendapati tangkap tangan pelakunya,” paparnya.

Saat ditanya bagaimana dengan kafe-kafe di Payakumbuh yang masih ada ditemukan iklan rokok, Devitra menjelaskan pihaknya akan segera melakukan penertiban.

“Nanti akan kita lakukan razia ke kafe-kafe juga,” ungkapnya.

Devitra juga menerangkan memang ada iklan spanduk rokok terpasang di Jalan Soekarno-Hatta kawasan Ngalau Sampik, namun kawasan tersebut sudah masuk ke wilayah administrasi Pemkab Lima Puluh Kota, meski saat ini kejelasan batas antara Pemko Payakumbuh dan Pemkab Lima Puluh Kota itu masih abu-abu.

“Mana mungkin kita biarkan saja iklan rokok ada di wilayah hukum kita, tapi kalau itu berada di wilayah hukum daerah tetangga, tentu bukan tanggung jawab kita menertibkannya,” paparnya.

Hal itu dibenarkan Kabag Tapem Setdako Payakumbuh Aplimadanar saat dihubungi media menjelaskan permasalahan batas wilayah itu sudah dibahas dari tingkat provinsi hingga ke tingkat kementerian dengan melibatkan tim survey kementerian dalam negeri.

“Bahkan Wali Kota Riza Falepi juga sudah datang ke kementerian mengurusnya. Kita tinggal menunggu peraturan mentri dalam negerinya keluar,” pungkasnya. (tpk)

Berita Terkait

Seleksi Direktur PAMtigo Payakumbuh Masuki Tiga Besar, Pansel Pastikan Sesuai Aturan
Sukses Gelar Upacara Kemerdekaan, Budi Kurniawan Luapkan Kebahagiaan dengan Rasa Syukur
Pemko Payakumbuh Tegas Tolak Pemindahan Tugu Kota Sehat
Pemko Payakumbuh dan Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis
Dekranasda Payakumbuh Gandeng The Sak Bali, Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Global
Mahasiswa UIN Imam Bonjol Laksanakan PPL di MTI Kotopanjang Lampasi Payakumbuh
Menyusuri Kenangan, Brotherhood 90’s Payakumbuh Satukan Langkah Lewat Touring Silaturahmi
Pemko dan DPRD Payakumbuh Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Seleksi Direktur PAMtigo Payakumbuh Masuki Tiga Besar, Pansel Pastikan Sesuai Aturan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:04 WIB

Sukses Gelar Upacara Kemerdekaan, Budi Kurniawan Luapkan Kebahagiaan dengan Rasa Syukur

Jumat, 8 Agustus 2025 - 01:24 WIB

Pemko Payakumbuh Tegas Tolak Pemindahan Tugu Kota Sehat

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:11 WIB

Pemko Payakumbuh dan Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 04:00 WIB

Dekranasda Payakumbuh Gandeng The Sak Bali, Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Global

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Gubernur Sumbar Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Payakumbuh, Pemko Ajukan Bantuan Relokasi

Jumat, 29 Agu 2025 - 19:57 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Mulai Tata Relokasi Pedagang Korban Kebakaran Pasar

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:52 WIB