Satpol PP Terus Tertibkan Iklan Rokok di Wilkum Pemko Payakumbuh

- Jurnalis

Senin, 17 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Aturan tetap harus dipatuhi, Pemerintah Kota Payakumbuh terus komit menegakkan Peraturan Daerah (Perda), termasuk Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menurut keterangan Kasatpol PP Devitra kepada media, Senin (17/05), dalam Perda itu pada Pasal 3 dijelaskan bahwa, setiap orang yang berada pada kawasan dilarang merokok dilarang melakukan kegiatan memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok dan merokok.

Terkait masih adanya beberapa pelanggaran seperti ada spanduk rokok terpasang di beberapa lokasi di wilayah kota maupun di beberapa kafe, Kasatpol PP Devitra menerangkan petugas penegak perda selalu menertibkannya.

“Cuma terkadang oknum pelaku yang memasangnya ini tengah malam, itupun tidak serentak dengan spanduk lainnya, sering kucing-kucingan dengan petugas, tapi yang kedapatan oleh kami spanduknya itu langsung kita turunkan. Kita akui memang sampai saat ini belum pernah mendapati tangkap tangan pelakunya,” paparnya.

Saat ditanya bagaimana dengan kafe-kafe di Payakumbuh yang masih ada ditemukan iklan rokok, Devitra menjelaskan pihaknya akan segera melakukan penertiban.

“Nanti akan kita lakukan razia ke kafe-kafe juga,” ungkapnya.

Devitra juga menerangkan memang ada iklan spanduk rokok terpasang di Jalan Soekarno-Hatta kawasan Ngalau Sampik, namun kawasan tersebut sudah masuk ke wilayah administrasi Pemkab Lima Puluh Kota, meski saat ini kejelasan batas antara Pemko Payakumbuh dan Pemkab Lima Puluh Kota itu masih abu-abu.

“Mana mungkin kita biarkan saja iklan rokok ada di wilayah hukum kita, tapi kalau itu berada di wilayah hukum daerah tetangga, tentu bukan tanggung jawab kita menertibkannya,” paparnya.

Hal itu dibenarkan Kabag Tapem Setdako Payakumbuh Aplimadanar saat dihubungi media menjelaskan permasalahan batas wilayah itu sudah dibahas dari tingkat provinsi hingga ke tingkat kementerian dengan melibatkan tim survey kementerian dalam negeri.

“Bahkan Wali Kota Riza Falepi juga sudah datang ke kementerian mengurusnya. Kita tinggal menunggu peraturan mentri dalam negerinya keluar,” pungkasnya. (tpk)

Berita Terkait

Sekolah Jadi Garda Depan, Pemko Payakumbuh Libatkan Dunia Pendidikan Tangani Darurat Sampah
A Week in Harau Valley Payakumbuh, and the Puzzle of Minangkabau Matriarchy
Wisatawan Italia Terpukau Budaya Matrilineal Minangkabau, Diskusi Hangat di Payakumbuh
Italian Traveler Fascinated by Matrilineal Minangkabau Culture During Visit to Payakumbuh
38 Tahun Mengabdi, BPBD Kota Payakumbuh Lepas Syafrizal dalam Kegiatan Pelatihan Tanggap Darurat Bencana
LKKS Payakumbuh Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintah dalam Kesejahteraan Sosial
Indeks RB Naik, Pemko Payakumbuh Siapkan Langkah Strategis 2025
Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar di Atas Fasilitas Umum

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:02 WIB

Sekolah Jadi Garda Depan, Pemko Payakumbuh Libatkan Dunia Pendidikan Tangani Darurat Sampah

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:09 WIB

A Week in Harau Valley Payakumbuh, and the Puzzle of Minangkabau Matriarchy

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:13 WIB

Wisatawan Italia Terpukau Budaya Matrilineal Minangkabau, Diskusi Hangat di Payakumbuh

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:09 WIB

Italian Traveler Fascinated by Matrilineal Minangkabau Culture During Visit to Payakumbuh

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:14 WIB

38 Tahun Mengabdi, BPBD Kota Payakumbuh Lepas Syafrizal dalam Kegiatan Pelatihan Tanggap Darurat Bencana

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Payakumbuh Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba pada Peringatan HANI 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 00:00 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Resmi Mulai Pembangunan Relokasi Puskesmas Parit Rantang

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:11 WIB

Bupati / Wakil Bupati Lima Puluh Kota

Bupati Lima Puluh Kota Temui KSP, Perjuangkan Proyek Strategis Daerah

Rabu, 25 Jun 2025 - 16:37 WIB