Satgas Kembali Tertibkan Spanduk Rokok Di Wilayah Kota Payakumbuh

- Jurnalis

Senin, 31 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Pada peringatan hari tanpa tembakau se dunia yang diperingati setiap tanggal 31 Mei, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) laksanakan penertiban iklan rokok yang ada di wilayah Kota Payakumbuh.

Pada kegiatan tersebut Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra didampingi Kabid PPD Ricky Zaindra, Kabid Tibum dan Tranmas Joni Parlin dan Kasi Ops Indra mengatakan pihaknya bersama Dinkes akan selalu menertipkan iklan rokok dan mensosialisasikan terkait larangan merokok. Karena berdasarkan perda nomor 15 tahun 2011 dan perubahannya nomor 4 tahun 2015 bahwa hal itu dilarang di Payakumbuh.

“Penertiban ini kita lakukan tidak hanya pada peringatan hari tanpa tembakau sedunia saja, tapi kita akan selalu tertibkan setiap kegiatan yang melanggar perda seperti iklan rokok ini serta dari laporan masyarakat,” kata Kasatpol PP Devitra kepada media setelah penertiban iklan rokok, Senin (31/05).

Baca Juga :  346 Pertashop Sumbar Alami Penurunan Omzet, Pertamina Gandeng Pupuk Indonesia-BRI

“Sesuai Perda, tidak boleh ada spanduk atau iklan rokok di Payakumbuh, tapi masih ada saja oknum yang mencoba-coba bermain kucing-kucingan dengan petugas, ini akan kita tindak tegas,” ujarnya.

Devitra menyebut penertiban yang dilakukan hari ini menyisir setiap lapak, warung, toko dan kafe yang ada di Payakumbuh serta memberikan edukasi kepada pemilik tentang Perda kawasan tanpa rokok.

Baca Juga :  Terbukti Melanggar Perda, Di Kota Payakumbuh Penjual Tuak Dipenjara 1 Hari

“Tadi kita sudah tertibkan iklan dan spanduk rokok yang ada di warung-warung, namun ada satu neon box disalah satu kafe yang tidak bisa dicopot karena dipasang permanen, dan kita telah memberi surat teguran kepada pemilik kafe agar segera mencopotnya,” terangnya.

Kasatpol PP mengimbau kepada pemilik warung, kafe dan tempat usaha lainnya agar selalu mengindahkan setiap imbauan pemerintah untuk tidak memasang iklan rokok sebab di Payakumbuh sesuai dengan aturan hal itu sangat dilarang.

“Kepada masyarakat diimbau untuk tidak merokok disembarang tempat termasuk juga anak dibawah umur karena semua itu telah diatur dalam Perda kawasan tanpa rokok,” pungkasnya. (tpk)

Berita Terkait

Payakumbuh Raih Predikat Terbaik dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI
Payakumbuh Dukung Pendidikan Berkualitas Melalui Inovasi dan Apresiasi Guru serta Siswa Berprestasi
Kota Payakumbuh Raih Predikat Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi pada HAKORDIA 2024
Pelantikan Pengurus Saka Bakti Husada Kota Payakumbuh, Komitmen Cetak Kader Kesehatan Masa Depan
Pengurus Baru IDI Cabang Payakumbuh-Lima Puluh Kota Resmi Dilantik, Fokus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Ribuan Guru Payakumbuh Meriahkan HGN 2024 dan HUT ke-79 PGRI dengan Jalan Sehat
Tingkat Partisipasi Pemilih Merosot, Kinerja KPU Kota Payakumbuh Disorot
Kesbangpol Payakumbuh Gelar Bimtek Bela Negara untuk FKDM dan Jejaring Kelurahan

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 21:56 WIB

Payakumbuh Raih Predikat Terbaik dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI

Rabu, 11 Desember 2024 - 19:22 WIB

Payakumbuh Dukung Pendidikan Berkualitas Melalui Inovasi dan Apresiasi Guru serta Siswa Berprestasi

Senin, 9 Desember 2024 - 20:27 WIB

Kota Payakumbuh Raih Predikat Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi pada HAKORDIA 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 20:02 WIB

Pelantikan Pengurus Saka Bakti Husada Kota Payakumbuh, Komitmen Cetak Kader Kesehatan Masa Depan

Minggu, 8 Desember 2024 - 00:07 WIB

Pengurus Baru IDI Cabang Payakumbuh-Lima Puluh Kota Resmi Dilantik, Fokus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

MTQ Nasional ke-40 Tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota Resmi Dibuka

Senin, 9 Des 2024 - 19:49 WIB